Site icon Tvnya Buruh

Kisruh PBID Jawa Timur, dari Dugaan Diskriminasi Hingga Kriminalisasi

SURABAYA | TVNYABURUH.COM – Mulai 1 Januari 2022 lalu, sebanyak 622.986 warga miskin dan kurang mampu, yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), terputus serentak dari jaminan kesehatan.

Masyarakat miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan tidak lagi tertanggung dalam program JKN, seiring putusnya kerjasama antara Pemprov Jatim dengan BPJS kesehatan selaku penyelenggara program JKN.

Mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, dari yang ingin berobat, melanjutkan kontrol, melakukan operasi hingga menjalani terapi medis, dinonaktifkan sepihak dari program JKN, tanpa konfirmasi bahkan solusi.

Hilangnya hak kesehatan masyarakat terungkap di surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2021. Dalam surat Sekda, Pemprov Jatim meminta dukungan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota dalam program JKN dengan cara mengalihkan pembiayaan dan meminta mengalokasikan anggaran.

Penjaminan kesehatan lebih dari setengah juta masyarakat miskin, dikembalikan ke masing-masing Kabupaten/Kota sesuai jumlah peserta tiap daerah mulai Desember 2021. Mengalokasikan anggaran disaat anggaran daerah terlanjur digedok, membuat Kepala Daerah Kabupaten/Kota gelagapan.

Banyak pihak menduga, kebijakan Pemprov yang mendadak dan saat injury time diujung tahun itu, sebagai akibat terlalu mengandalkan penerimaan Pajak Rokok untuk pembiayaan PBI. Dengan hanya berkop surat Sekda, Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur dianggap mengabaikan hak Jaminan Sosial masyarakat miskin. Sebagai mantan Menteri Sosial, seharusnya ia lebih memahami peka dan peduli.

KSPI FSPMI merespon kebijakan itu. Melalui sayap organisasinya Jamkeswatch, yang fokus mengawal pelaksanaan Jaminan Sosial. Kaum buruh Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 19 Januari, ke kantor DPRD Provinsi Jatim. Mereka menuntut penjelasan dan solusi atas permasalahan tersebut.

Dalam audensi ditengah aksi yang berlangsung panas. Dihadapan anggota komisi E DPRD, Dinas sosial, Dinas kesehatan dan Bapedda Provinsi Jatim. Jamkeswatch memaparkan data dan fakta serta dampak terputusnya program JKN di masyarakat. Dari yang gagal dirawat, ditunda operasi bahkan hingga meninggal dunia.

Audensi pun menghasilkan 4 poin kesepakatan. Sebagaimana Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Program JKN, Jamkeswatch secara khusus mendorong pembiayaan warga miskin dianggarkan tersendiri dalam APBD Provinsi Jatim dan tidak bergantung pada penerimaan Pajak Rokok saja.

Pemprov Jatim menindaklanjuti hasil audensi dengan Nota Kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan BPJS Kesehatan Depwil Jatim, serta Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya.

Isi PKS menyebutkan bahwa pembiayaan 622.986 orang peserta eks PBID provinsi selama 2 bulan, ditanggung oleh Pemprov Jatim menggunakan dana APBD, terhitung mulai tanggal 1 Pebruari hingga 31 Maret 2022.

Data mutakhir di lapangan, per 17 Maret 2022, sebanyak 420.824 jiwa telah diajukan migrasi, dengan total tagihan Rp. 14.728.840.000. Adapun data gagal entri sebanyak 93.952. Meninggal dunia 8.794 orang. Pindah domisili 34.724 orang. NIK ganda 2.455 orang. Beralih segmen 34.724 orang, serta tidak sesuai data dukcapil 47.403. Sehingga total 515.063

 

Dampak Lanjutan

Proses migrasi yang belum sepenuh hati, menjadikan sekitar 107 ribu warga miskin kehilangan hak Jaminan Kesehatannya. Secara otomatis, mereka terputus kepesertaannya per 1 April 2022 kemarin. Bisa dikatakan, hidup mati mereka tengah diujung tanduk.

Di lain sisi, dari aksi demonstrasi tersebut. Tiga orang kordinator aksi bahkan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Suyatno, Agus Supriyanto dan Doni Arianto.

Mereka telah menghadap ke Kabag intelkam Polrestabes Surabaya untuk diperiksa. Mereka diduga melakukan penghasutan yang menyebabkan pengrusakan. Adapun hasil penyidikan belum diumumkan, apakah dilanjutkan ataukah dihentikan.

Realita Jawa Timur

Pada tahun 2021, penerimaan APBD Jatim terealisasi sebesar Rp34,2 triliun. Capaian tersebut menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan capaian realisasi APBD tertinggi di Indonesia.

Sedangkan dana APBD Jatim yang tidak terserap dan mengendap di perbankan sebesar 5,27 Trilliun. Terbesar nomer 4 seluruh Indonesia.

Data tersebut menunjukkan fakta yang bertolak belakang di masyarakat. Tidak hanya warga miskin yang didiskriminasi atas hilangnya hak kesehatan. Pejuang sosial pun juga tak luput dari upaya kriminalisasi karena membela hak warga miskin.

Bagaimana mungkin, pejuang sosial menghasut untuk merusak fasilitas umum? Bagaimana dengan mereka yang sengaja menghancurkan hak warga negara dan melanggar konstitusi? Inikah keadilan yang didapatkan masyarakat?

Apapun itu, tidak akan cukup mengganti nyawa masyarakat yang telah melayang akibat dicabutnya hak kesehatannya, atau mengganti harta benda yang telah dikeluarkan masyarakat miskin untuk memperoleh dan membayar biaya kesehatan.

Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei besok, kaum buruh akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan bersama hak kesehatan dan nasib warga miskin. Jika tidak ada solusi, tentu ini akan menjadi bukti ketidakpedulian dan ketidakmampuan Pemprov Jatim dibawah kepemimpinan Khofifah.

 

Penulis : Ipang Sugiasmoro

Exit mobile version