Site icon Tvnya Buruh

Khofifah Berjanji UMSK Jatim Akan Kembali Di Berlakukan Tahun 2022

SURABAYA | Tvnyaburuh – Pasca tidak di berlakukannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan oleh Mahkamah Konstitusi.

Gubernur Jawa Timur berjanji kepada buruh dan pekerja, akan kembali memberlakukan upah minimum sektoral di setiap Kab/Kota di Jawa Timur.

Seperti di ketahui, semenjak awal di berlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, upah UMSK di beberapa daerah di Jawa Timur terpaksa tidak dapat lagi di implementasi kan kembali oleh para pimpinan daerah.

Hal itu di sebabkan, karena ada salah satu pasal dalam PP 36 tahun 2021, yang melarang Gubernur untuk menetapkan upah minimumi sektoral (UMSK) di suatu daerah kepemimpinannya (Pasal 82 huruf (d).

Hal itu di sampaikan secara langsung melalui juru bicara Gasper, yakni Jazuli, yang juga menjadi salah satu team perunding yang mewakili buruh, dengan pihak pemerintah provinsi Jatim.

 

“Salah satu kesepakatan lainnya, selain kenaikan upah yang nanti tidak lagi menggunakan formula PP 36 tahun 2021, bahwa Gubernur berjanji akan segera memberlakukan dan menetapkan UMSK untuk Kab/Kota di Jawa Timur.” Ujar Jazuli, saat menyampaikan hasil perundingan di atas mobil komando.

 

Penulis : Bobby

Editor : MP

Exit mobile version