Site icon Tvnya Buruh

Kemnaker Resmi Naikkan Usia Pensiun Karyawan Swasta Jadi 59 Tahun, Begini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

 

JAKARTA | Pemerintah telah resmi menaikan usia pensiun karyawan swasta menjadi 59 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa perubahan ketentuan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa usia pensiun karyawan swasta yang tertuang dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia ketika peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun.

Diketahui, sebelumnya usai pensiun pegawai yakni 56 tahun yang diterapkan pada 2015 lalu.

Kemudian, pada 2019 usia pensiun berubah menjadi 57 tahun.
Bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun, nantinya mereka bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

JHT ini tidak hanya bisa dicairkan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun saja melainkan mereka yang dalam kondisi tertentu atau yang terkena dampak PHK.
Untuk mengklaim JHT, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:

Klain JHT dengan cara online yaitu peserta harus mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, lalu isi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan ikuti wawancara online.

Cara kedua yakni dengan mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa dokumen asli, isi formulir, dan ikuti proses wawancara.

Lalu yang terakhir dengan menggunakan JMO.

Bila saldo di bawah Rp10.000.000, kamu dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengklaim.

 

Editor: Ahmad Jais

Exit mobile version