Kembalikan Ke Aturan Yang Lama, Buruh Bogor Minta PP NO 36 Tahun 2021 Harus Di Cabut

BOGOR | Tvnyaburuh.com – Hari ini Aksi unjuk rasa Nasional yang diikuti oleh semua aliansi Buruh yang di lakukan di Jakarta sepertinya menjadi puncak dari aksi-aksi yang seminggu ini ditiap daerah melakukan aksi dengan tutntuan kenaikan upah untuk tahun 2022.

Buruh Bogor memberangkatkan massa aksi dan GM, untuk mempadati aksi nasional di Jakarta tidak terkecuali dengan PUK SPAMK FSPMI PT Federal Izumi Mfg, yang dari sekian banyak juga PUK-PUK di wilayah Bogor memberangkat kan perwakilannya untuk mengikuti aksi nasional ini.

Disela-sela sebelum pemberangkatannya Sriyatno selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT FIM menerangkan bahwah UU Cipta Kerja cacat Formil

“Keputusan MK dimana MK memutuskan UU Cipta Kerja adalah cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sebetulnya sudah tidak layak dipakai, itu sebenarnya harus dicabut apalagi turunannya PP 36 itu harus di cabut, kembalikan kepada aturan yang lama. Sehingga ketika itu diterapkan pasti akan bentrok karena berbeda pandangan, penafsiran terhadap pemerintah dalam hal ini bersama apindo dengan kita sebagai pekerja atau buruh. Karena jelas bahwa keputusan itu adalah inkonstitutional, yang ini pemerintah tetap ngotot memaksakan kehendaknya.” jelasnya

Ia menambahkan bahwa Pemerintah adalah yang paling paham 

“Sebetulnya saya paham pemerintah itu lebih mengerti tetapi tidak tahu mereka tutup mata karena menarik investor-investor kemudian membabi buta. Itu yang tidak dibenarkan. Dan kita ke MK ialah meminta ketegasan terhadap Mahkamah Konstitusi atas keputusan kemarin” tambahnya

“Dan dari PUK SPAMK FSPMI PT FIM mengirimkan satu bus besar massa aksi dan GM nya dan satu mini bus, mencoba untuk memaksimalkan massa aksi hari ini dan semuanya massa aksi dari semua daerah Bogor berkumpul langsung di Patung Kuda Jakarta” ujarnya

Dan menanggapi soal UMK Bogor yang tidak naik Sriyatno menyampaikan 

“oh ini jelas karena apa, pemerintah tetap memaksakan dengan PP no 36 nya itu. PP no 36 yang ada batas atas dan batas bawah itu dan sebenarnya kita tidak sama sekali merespon, yak karena dengan keputusan kemarin kami pikir itu sudah clear bahwa PP no 36 sudah dipakai lagi . Dan dengan seperti itu jelas Bogor tidak ada kenaikan upah nyatanya rekomendasi dari masing-masing bupati di kembalikan. Dan mungkin aksi kedepan besok ataupun lusa meminta cabut SK Gubernur itu” tutupnya.

 

Penulis : Ahdian

Editor : MP