RANTAUPRAPAT | TVnyaburuh.com – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu yang bertindak sebagai kuasa pendamping Budi Irwansyah, Buruh PT Mega Central Finance (PT MCF) Cabang Rantauprapat, meminta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) untuk segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenaga kerjaan, yang diduga dilakukan oleh PT MCF Cabang Rantauprapat kepada Budi Irwansyah.
Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu menyampaikan hal ini TVnyaburuh.Com Kamis (09/12) di Rantauprapat.
” Tadi Saya sudah bertemu dengan management PT MCF Cabang Rantauprapat, di Warkop TipTop Jln Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat, untuk membicarakan penyelesaian perkara Budi Irwansyah, tetapi belum ada kesepakatan karena menurut keterangan management PT MCF Cabang Rantauprapat akan disampaikan ke Pusat dan meminta agar Sdr Budi Irwansyah dapat menemui langsung management PT MCF Cabang Rantauprapat, Ujar Wardin.
Lanjutnya” Pertemuan mediasi tadi siang tidak menghasilkan apa- apa, sedangkan Budi Irwansyah selaku korban saat Saya telepon mengatakan tidak bersedia berhubungan lagi dengan Management PT MCF Cabang Rantauprapat, dengan mengatakan semuanya sudah diserahkan kepada Kuasa Pendamping.
Jadi Saya pikir lebih baik perkara ini diteruskan saja, hingga ke Pengadilan Negeri, dan kami meminta kepada UPT.Wasnsker Provsu Wil- IV, untuk segera menuntaskan Perkara ini, dan sudah Kami sampaikan” Jelasnya.
Terpisah Budi Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan.
” Saya memang ada dihubungi Wardin untuk langsung bertemu dengan Kepala Cabang (KaCab)PT MCF Rantauprapat, atau menghubunginya via telepon, tetapi Saya tolak, karena penanganan perkara Saya sudah Saya serahkan/ kuasakan penanganannya kepada KC FSPMI Labuhanbatu, jadi ada baiknya KaCab PT MCF Rantauprapat menghormati keputusan Saya, dan kalau ada itikad baik untuk menyelesaikannya bicara saja dengan Kuasa Saya, bayar hak-hak Saya sesuai dengan tuntutan yang ada di UPT Wasnaker Wilayah- IV ” Katanya.
Sementara Iskandar Zulkarnain, ST.Ka UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Erik Irawan,ST Pegawai Pengawas saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari PT MCF Cabang Rantauprapat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat, maka kami segera menerbitkan Nota Pemeriksaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu” Ujarnya Singkat.
Reporter – Anto Bangun