Site icon Tvnya Buruh

KC-FSPMI Labuhanbatu, Gugat PHK Buruh PT Milano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol Labusel

RANTAUPRAPAT | TVnyaburuh.Com –
Tindakan kapitalis perkebunan yang merasa paling berkuasa karena memiliki banyak uang dan punya koneksi kepada pejabat mulai dari daerah hingga pusat, dan kerap melakukan tindakan diskriminatif, sewenang- wenang, dengan melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti yang diduga dilakukan oleh management PT Milano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, kepada Rindu Frans Boy Siboro, dengan melakukan PHK yang diduga tidak sesuai dengan regulasi tentang ketenagakerjaan, ” Wajib dilawan, kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, kepada TVnya Buruh.Com, hari ini Kamis (09/12) di Rantauprapat.

” Buruh tidak perlu takut untuk melawan para kapitalis perkebunan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan, kalaupun di Putus Hubungan Kerja (PHK) bukan berarti kiamatnya dunia, dan hilangnya rezeki, sebab rezeki itu datangnya bukan dari kapitalis yang tidak punya rasa kemanusiaan, tetapi dari Allah,SWT Tuhan Yang Maha Esa.”

Kita tahu bahwa kapitalis perkebunan ini menerapkan peraturan perusahaan yang diduga tidak memiliki azas legal, seperti Peraturan tentan Basis Tugas dan Premi, dipastikan hingga sekaran tidak ada pengesahan dari Instansi dibidang Ketenagakerjaan, dan tidak pernah terbuka kepada semua Buruh terkait definisi, para meter dan analisa perhitungan Basis Tugas dan Tarif Premi  tersebut, dan diuga Peraturan Perusahaan tentang Basis Tugas dan Premi adalah peraturan terselubung yang pembuatannya disinyalir atas kong kalikong dengan instansi dibidang ketenagakerjaan” Tegas Wardin

Lanjutnya” PHK kepada Rindu Frans Boy Siboro, dari analisa hukum yang kami lakukan diduga kuat cacat hukum.

Seharusnya Buruh yang melakukan kesalahan dan bobot kesalahannya ringan tidak berdampak kepada kerugian perusahaan, harusnya diberi Surat Teguran, karena ini ketentuan yang diatur oleh regulasi, bukan dengan cara-cara kotor, diberi Surat Peringatan ke Satu, langsung Surat Peringatan ke III dan besoknya di PHK”

Menurut management  Rindu Frans Boy melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 60 point 2.2 “Menolak perintah yang layak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dari atasan” tanpa ada penjelasan detail dari isi pasal tersebut,  artinya pasal ini diduga sengaja diciptakan untuk menjebak para Buruh agar bisa terus menenerus ditindas.

Rindu Frans Boy Siboro, seorang kernet traktor kemudian dipindahkan ke bagian perawatan tanaman mendongkel anak kayu, kan punya hak untuk bertanya ” Apa kesalahan Saya dan kenapa Saya dipindahkan” apa hal ini disebut sebagai bentuk perlawanan, dia kan punya hak untuk membela diri dan hak ini seharusnya dihormati, bukan langsung di PHK.” Papar Wardin.

Terkait dengan PHK nya yang diduga cacat Hukum, kami sudah buat Surat ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan Perundingan Tripartit, dan tembusannya kepada Bupati Labuhanbatu Selatan serta Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, tujuannya agar pimpinan dikabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki kepekaan dan kepedulian kepada rakyatnya tentang perlakuan sewenang-wenang kapitalis perkebunan kepada Buruhnya.

Selain itu melalui E_Mail, tembusan laporan juga sudah kami kirim ke RSPO dan ASI, agar kedua lembaga/ asosiasi ini juga bisa melihat dengan jelas fakta yang sebenarnya tentang perlakuan kapitalis perkebunan kepada Buruhnya” Tambah Wardin.

Sementara, Rindu Frans Boy Siboro, saat diwawancarai ditempat yang sama, mengatakan.
“Selama Saya bekerja diperusahaan tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan tidak pernah melakukan kesalahan, yang sifatnya administrasi maupun pidana, Saya hanya menyampaikan keluhan dan bertanya apa salah yang Saya lakukan sehingga dipindahkan pekerjaan” hal ini kan wajar, tetapi kenapa Saya kemudian di PHK, kan tidak adil namanya.

Saya tetap menggugat PHK ini bersama dengan Pengurus FSPMI Labuhanbatu, dan Saya tidak akan takut karena Saya berada pada posisi yang benar “Terangnya.

Reporter – Anto Bangun

Exit mobile version