Site icon Tvnya Buruh

KC.FSPMI Labuhanbatu, Dampingi Buruh PT Milano Wilmar Group Gugat PHKnya.

RANTAU PARAPAT Tvnyaburuh.com – Kekejaman Kapitalis Perkebunan kepada Buruhnya dari sejak jaman penjajahan Belanda hingga sekarang Indonesia sudah merdeka selama 76 Tahun, belum juga berakhir ” Sepertinya Penjajah Belanda itu hanya berganti kulit saja” Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC FSPMI)Labuhanbatu saat ditemui TVnyaBuruh Rabu Sore (08/12) di Sekretariatnya Jln.Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat.

Paparnya, Perbuatan sewenang-wenang kepada Buruhnya dengan melanggar semua regulasi seperti yang diduga dilakukan management PT Milano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, merupakan fakta yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.

Kapitalis Perkebunan yang banyak uang merasa sangat berkuasa dan berhak melakukan apa saja kepada Buruhnya demi memenuhi birahinya.

Seperti yang dialami oleh RINDU FRANSBOY SIBORO Buruh PT Milano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol, di Putus Hubungan Kerja (PHK) tanpa jelas kesalahannya.

Dan anehnya lagi proses PHK nya tanpa ada Surat Teguran, Surat Peringatan dan tidak melalui Perundingan Bipartit padahal ketentuan PHK sudah sangat jelas diatur dalam Undang- Undang No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Artinya PT Wilmar Group sebagai salah satu anggota dan pemegang sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tidak konsisten untuk mematuhi ketentuan RSPO itu sendiri, dan hal ini tentu wajib dilakukan komplain” Jelasnya.

Lanjutnya, Terkait dengan PHK Sdr RINDU FRANSBOY SIBORO ini, kami segera memperselisihkannya ke Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan kita harapkan pihak Disnaker Labuhanbatu Selatan nantinya bisa netral tidak melakukan keberpihakan kepada Kalitalis Perkebunan ini ” Tegas Wardin.

Ditempat yang sama RIndu Fransboy Soboro, saat dikonfirmasi membenarkan” Saya merasa tidak ada melakukan kesalahan, dan seingat Saya pada Bulan Maret 2021 yang lalu, memang ada Saya mengeluh kepada Hasmar Harahap selaku Manager, dengan mengatakan ” pekerjaan sebagai kernet traktor sangat berat, jadi Saya tidak bisa makan tiga kali satu hari, apakah saya harus mencuri untuk makan sekali lagi” dan dijawab oleh Manager’ ya, udah mencuri kau” apakah keluhan Saya ini didefinisikan sebagai bentuk melawan kepada atasan” kalaupun dibilang Saya melawan sanksinya adalah Surat Teguran, tetapi Surat Teguran itu tidak ada Saya terima’

Kemudian Saya dipindahkan pekerjaan dari kenek traktor, departemen Transport ke bagian Maintenance (perawatan) di lapangan, seperti membawa cangkul untuk mendongkel anak kayu, dan hal ini Saya tolak, dan bertanya kepada Rezeki Syafrizal selaku Mandor Transport, apa salah Saya sehingga dipindah kerjakan, dan dijawabnya ” Karena melawan Manager”

Saya merasa tidak pernah melawan Manager, kalau menyampaikan keluhan memang Saya akui” Katanya.( Anton Bangun)

Exit mobile version