Asahan , Tvnya buruh com – Kasus dugaan Penganiayan terhadap Setiani Halawa.di PT.G.melayu sentral Dsn VII Desa Batu anam, kecamatan Rahuning, kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.yang terjadi pada hari Senin,17/05/2021,PKL 14.35 Wib.
Kronologi penganiayaan tersebut sikorban Setiani Halawa. datang salah satu kewarung mau belanja beli ikan,namun dengan tiba-tiba sipelaku datang dari belakang sikorban,langsung dia menarek rambut sikorban sampe jatuh di tanah.
Dari Kejadian tersebut, mengakibatkan Kepala korban Setiani Halawa merasa pening, pinggang sebelah kiri korban mengalami luka goresan,dan bahu sebelah kiri dan kanan korban jugak mengalami luka goresan.
Pelaku atas nama Marlina Br Bancin,umur 40 tahun, perempuan,Ibu Rumah tangga,alamat sentral Dusun VII Desa Batu anam, kecamatan Rahuning, kabupaten Asahan.
Kemudian suami sikorban sokhiatulo gulo medatangi pimpinan salasatu humas PT.G.melayu sentral.menyampaikan yang terjadinya penganiayaan kepada istrinya.namun Humas nya menyuruh agar dilaporkan saja di kantor polisi.jelas suami sikorban sedih.
Lalu,Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Bandar pulau, sesuai surat tanda bukti laporan pengaduan:Nomor STLB /43/V/2021/Ash pulau. bahwa korban bernama Setiani Halawa, perempuan,umur 32 tahun telah melaporkan berdasarkan hasil visum di Polsek Bandar pulau.
Menurut keterangan sikorban Setiani Halawa,mengakatan kepada wartawan TVnya buruh,pada hari kamis,03/06/2021 bahwa kejadian pemukulan terhadap saya,telah dilaporkan di Polsek Bandar pulau ,Namun sampai saat ini sudah 17 hari belum ada proses dari pihak Polsek bandar pulau.jelasnya.
Selanjutnya Setiani Halawa mengharapkan agar Pihak Polsek bandar pulau segera diproses secara hukum. Karena dalam kejadian tersebut saya masih trauma dan bahkan untuk melakukan Aktivitas saja saya merasa ketakutan.apalagi si pelaku melempar rumah saya dengan batu.Ujarnya.
kapolsek Bandar pulau AKP Ali Yunus Siregar, SH, menjelaskan kepada awak media, membenarkan kejadian tersebut dan kita terus melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Ali Yunus Siregar,SH mengakatan sudah memberikan surat panggilan kepada saksi,”Besok Jumat,04/06/2021,kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi kedua inisial AN”Jelas Kapolsek di ruangan kerjanya.
Lalu, Ali Yunus Siregar menambahkan “nanti hasil penyelidikan saksi akan ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang yang berlaku”. jelasnya
#Z.Lase