PADANGLAWAS |Tvnyaburuh.com – Masih terkait tragedi kecelakaan kerja (laka kerja) yang menimpa Nirlawati Ziliwu (50), penduduk desa Payaombur, Kecamatan Hutaraja Tinggi yang nota bene sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) 28 Agustus 2020 yang lalu.
Sesaat setelah kejadian laka kerja berupa jatuhnya bak gandeng Jonder akibat tiba-tiba patah hingga Nirlawati Z ikut jatuh dan ditimpa tumpukan karung pupuk hingga ratus kilogram menyebabkan lengan kanan korban Nirlawati patah, urusan perobatan praktis dikerjakan Mega Zai (52), suami korban sampai mengurus biaya perobatan yang seharusnya ditanggung perusahaan tempat bekerja Nirlawati sejak tahun 1999.
Mega Zai juga merupakan karyawan PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang bidang panen buah yang sudah digelutinya sejak bulan Mei 1999. Tidak berapa lama berselang suami istri ini memilih masuk anggota Serikat Pekerja, tepatnya tergabung di Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. DNS Kebun Bukit Udang.
Pasca tragedi laka kerja Nirlawati Ziliwu, Mega Zai sebagai suami korban memberi advokasi hukum kepada Konsulat Cabang (KC) FSPMI dan Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Wilayah (LBH DPW)
FSPMI Provinsi Sumatera Utara untuk pengurusan Jaminan Kecelakaan Kerja dan hak Normative Nirlawati Ziliwu karena perusahaan PT. DNS Kebun Bukit Udang akhirnya mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pekerjanya yang laka kerja.
Rentetan dari proses penuntutan jaminan laka kerja atas nama Nirlawati Ziliwu itu yang menyebabkan Mega Zai dipecat melalui keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan itu berawal dari pada 29 November 2020 sekitar pukul 10 saat bekerja memanen di Afdeling V Kebun Bukit Udang, Mega Zai dijemput asisten atas suruhan Manager untuk menghadap ke Kantor unit PT. DNS Kebun Bukit Udang bersama istirinya, tepatnya Nirlawati Ziliwu.
Saat itu Mega Zai mintak tangguh agar dia bersama istri datang menghadap pada siang harinya saja dengan alasan Mega Zai belum dapat basis panen, yang dipanen baru 12 tandan. Tetapi sang Asisten mengatakan, tidak bisa nanti harus sekarang, karena begitu perintah dari Manager. Wal hasil Megazai bersama istirinya berangkat ke kantor unit PT. DNS kebun Bukit Udang. Setibanya di kantor, KTU memerintahkan kedua BHL suami istri itu menandatangani surat pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan pesangon atas nama Mega Zai namun Mega Zai menolak tandatangandengan mengatakan, dirinya tidak bersedia menandatangani dengan alasan bahwa persoalan ini sudah dikuasakan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yakni FSPMI, kalaupun ada penyelesaian masalah ini harus didampingi Kuasa Hukum.
“Kami tidak mau persolan ini dicampuri pihak ketiga Bapak dan ibu sebagai karyawan kami, kami hanya mau berurusan dengan kalian,” kata KTU, Ilham dengan nada membentak seperti berlagak sebagai berkuasa di tanah pribumi NKRI ini.
Menjawab bentakan KTU itu, Mega Zai mengatakan, FSPMI bukan Pihak Ketiga, Mega Zai dan istri adalah anggota Serikat Pekerja FSPMI. Akhirnya ditarik kesimpulan, bahwa managemen PT. DNS Kebun Bukit Udang tidak terima dan menganggap Mega Zai melawan dan membangkang, akibatnya managemen langsung memberikan surat PHK Mega Zai.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Padanglawas, Uluan Pardomuan Pane kepada KPonline via chatting aplikasi WhatsApp atau WA Jum’at (03/12/2021) pagi mengatakan, dalam kasus ini managemen PT. DNS Kebun Bukit Udang dinilai selain telah melanggar Undang-undang (UU) kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU 13 thn 2003 pasal 104 ayat 1 juga UU nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28, UU nomor 11 tahun 2020 pasal 5 dan pasal 8 dan tentang sanksi pidananya diatur dalam UU nomo 21 tahun 2000 pasal 43 dan UU nomor 11 tahun 2020 pasal 43.
“Itu ditambah lagi magemen PT. DNS Kebun Bukit Udang melanggar pasal 151 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2003 dan UU nomor 2 tahun 2004 pasal 151 sampai pasal 155 yang mengatur tentang PHK terhadap pekerja,” kata Uluan Pardomuan berkomentar.
Penulis : Balyan kn