Site icon Tvnya Buruh

Kades Izinkan Pemagaran Tanah Garapan untuk Hindari Konflik

 

DELI SERDANG | Lahan garapan PTPN ll kebun Seintes seluas 4 ha milik Madi yang telah dikuasainya selama 24 tahun menjadi ajang rebutan dan konflik penggarap dengan menerbitkan puluhan surat palsu seolah olah tanah milik Madi tersebut milik para penggarap lainnya.

Menyikapi hal tersebut dan menghindari pertumpahan darah antar penggarap, kepala Desa Asmawito mengijinkan pemagaran tanah garapan yang dikuasai oleh Madi sejak tahun 2000 yang terletak di desa Seintes kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan warga dan pihak-pihak terkait. Kades Asmawito menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

“Kami tidak ingin ada konflik antara warga, apalagi sampai menjurus pertumpahan darah sehingga kami mengizinkan pemagaran tanah garapan yang dikuasai oleh Madi,” kata Kades Asmawito Kamis (6/3/2025).

Ditambahkannya, Pemagaran tanah garapan ini diharapkan dapat menghindari konflik antara warga dan menjaga keamanan di desa. Warga diharapkan dapat memahami keputusan ini dan menjaga keharmonisan di desa.

Menurut keterangan pemilik lahan Madi, kami sebelumnya telah melakukan pemagaran. Namun diduga dirusakin oleh suruhan kadus dusun 3 bernama Abto. Didampingi kuasa hukum dan Laskar Merah Putih (LMP) Mada Sumut lakukan pemagaran ulang Minggu (09/03/2025).

Saat di konfirmasi awak media Madi mengatakan” awalnya saya dengan kuasa hukum melakukan tindakan upaya hukum atas lahan saya,yang sudah di rusak pagarnya dan beberapa tanaman saya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di duga suruhan Kadus Abto.

Namun dari pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan kami di arahkan terlebih dahulu persoalannya ke Desa Saentis,di karenakan permintaan kepala desa Saentis Asmawito untuk di mediasikan dengan kadus 3 Abto.

Bukti penguasaan lahan yang di dapat awak media, ada beberapa surat dari PTPN II Persero Kebun Saentis yang tujuannya Pemberi Tahuan kepada atas nama Madi/ Mani untuk mengosongkan lahan tersebut.

Seperti pemberitahuan pertama dari PTPN II Persero Kebun Saentis tahun 2022, pemberitahuan PTPN II Persero Kebun Saentis kedua nomor: II.ST/X/990/XII/2005,Pemberitahuan nomor: II.ST/X/549/VI/2006, pemberitahuan nomor:II.SPL/X/34/I/2008,pemberitahuan nomor: II/SPL/X/291/XII/2008, pemberitahuan nomor; II.SPL/X/285/XII/2008,pemberitahuan nomor: 2.BKL/X/50/II/2017.

Dari hasil pembuktian tersebut Ka.Mada LMP Sumut H.Saiful Bahri S.Sos.Msi menegaskan bahwa, dalam surat pemberitahuan tersebut di tujukan kepada pak Madi atau Mani dengan isi yang sama agar kiranya dapat mengosongkan lahan yang di kuasai atau di usahai pak Madi/Mani.

Dari bukti-bukti yang ada di pastikan selama ini lahan tersebut memang benar di kuasa’i atau di usaha’i oleh pak Madi/Mani,bukan di kuasa’i atau di usaha’i oleh Kadus 3 Abto atau yang lainnya.

Untuk itu,saya tegaskan kepada seluruh unsur jajaran Laskar Merah Putih Mada Sumut agar merapatkan barisan mengawal perjuangan hak atas lahan pak Madi dari oknum-oknum yang mau nenguas’i atau menggarap lahan pak Madi.

Seperti arahan dan amanah Ketum LMP Mabes H.Adek Erfil Manurung SH saat berkunjung ke lokasi lahan pak Madi Minggu 23/03/2025, Jangan pernah takut dan mundur walaupun selangkah, Tegasnya, didampingi Ka.Mada LMP Sumut H.Saiful Bahri S.Sos.MSi.

Pemagaran berjalan dengan lancar dan aman yang di dampingi Panglima LMP Mada Sumut Leo Sudarman, Kuasa Hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum dan Endang selaku Kordinator Lapangan pak Madi.

 

 

#Red

Exit mobile version