Site icon Tvnya Buruh

Ini Catatan Kritis KSPI Terhadap 4 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah berlaku sejak disahkan pada tanggal 02 November 2021 lalu. UU Cipta Kerja menurut Pemerintah ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan Globalisasi ekonomi.
 
Hal tersebut justru berbanding terbalik ditanggapi oleh sebagian besar elemen Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tanah air. UU Cipta Kerja yang dianggap baik bagi ekonomi itu justru ditolak habis habisan oleh kalangan pekerja/buruh, ragam perjuangan penolakan yang dilakukan  baik melalui aksi-aksi unjukrasa hingga mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), para buruh menuntut agar Majelis Hakim membatalkan UU Cipta Kerja khususnya Cluster Ketenagakerjaan yang dinilai banyak mereduksi hak-hak normatif buruh serta berpeluang memiskinkan dan memperbudak kaum pekerja/buruh Indonesia.
 
Pasca sudah ditetapkannya UU Cipta Kerja, Pemerintah dengan cepatnya menggodok peraturan turunannya, hal ini dibuktikan pada tanggal 21 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
 
Diantara 45 Peraturan turunan UU Cipta Kerja, ada sebanyak 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) yang masuk dalam Cluster Ketenagakerjaan yakni PP 34, PP 35, PP 36 dan PP 37.
 
Dan lagi-lagi, PP turunan di Cluster Ketenagakerjaan tersebut mendapat penolakan dari kalangan Pekerja/Buruh, diantaranya elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bahkan mereka merilis secara resmi catatan kritis terhadap 4 (empat) peraturan pemerintah dalam Cluster Ketenagakerjaan.
 
 
Adapun catatan kritis KSPI terhadap PP turunan terbut yang diterima Tvnyaburuh.com , Jumat (23/4/2021) adalah sebagai Berikut : 
 
1.PP No 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Catatan kritisnya sebagai berikut: 
 
(1) TKA bisa bekerja di Indonesai hanya dengan memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang diajukan secara daring.
 
(2) TKA bisa masuk tanpa mendapat penesahan RPTKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
 
2. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Catatan kritisnya sebagai berikut:
 
(1) Konpensasi untuk PKWT yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa kontrak lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan ganti rugi sebesar upah selama sisa kontrak yang belum dijalankan.
 
(2) Keberadaan Perusahaan Alih Daya tidak ada batasan untuk jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja alih daya.
 
(3) Istirahat Panjang menggunakan farasa “dapat berikan”, sehingga bukan lagi menjadi kewajiban. Selain itu, Tidak ada kejelasan, berapa lama istirahat Panjang bisa diberikan.
 
(4) Adanya pengaturan pesangon hanya 0,5% untuk PHK karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
 
(5) Adanya pengaturan bagi Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure), dan pesangon 0,75% untuk PHK karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidakmengakibatkan Perusahaan tutup.
 
3. PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Catatan kritisnya sebagai berikut:
 
(1) Adanya upah per jam yang tidak ada batasan, jenis industri apa saja yang boleh menerapkan. Bisa saja semua industry akan menerapkan system upah per jam.
 
(2) Ada syarat tertentu untuk menetapkan UMK, yaitu: (a) rata-rata pertumbuhan ekonomi
kabupaten/ kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau (b) Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang
bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang tersedia pada priode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
 
(3) Menegaskan larangan ditetapkanya UMSK.
 
4. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
Catatan kritisnya sebagai berikut:
 
(1) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari
iuran program JKK dan JKM, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana yang ada tidak mencukupi.
 
(2) Manfaat JKP tidak diterima bagi pekerja yang mengundurkan diri, ini jelas tidak adil. Karena tidak semua alasan mengundurkan diri karena buruh sudah tidak mau bekerja. Manfaat JKP
bagi PKWT hanya diberikan apabila di PHK sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak sangat tidak adil. Bagaimana dengan yang kehilangan pekerjaan karena tidak diperpanjang kontraknya?
 
(3) Manfaat yang didapat relative kecil, karena hanya sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (Tiga) bulan berikutnya.
 
Demikian catatan kritis KSPI disampaikan, para pekerja/buruh  juga hingga saat ini meminta kepada Pemerintah untuk menunda pelaksanaan ke empat PP tersebut, selain merugikan pekerja/buruh UU Ciptakerja sebagai pokok utama penolakan para buruh  sedang di uji secara hukum di Mahkamah Konstitusi. 
 
Tuntutan KSPI dan elemen Pekerja/Buruh di Indonesia adalah Cabut UU Cipta Kerja khususnya Cluster Ketenagakerajaan dan kembalikan pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
 
#Tim
Exit mobile version