Horee..! UMK Palas Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Sahrunsyah

Keterangan gambar : Sekretaris Depeda Padang Lawas, Syahrunsyah Siregar, SH, MH juga Kabid HI Disnaker Palas saat menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan UMK Palas tahun 2025. Foto : MS

PADANG LAWAS | Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyampaikan usulan, untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas tahun 2025, akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Padang Lawas tahun 2024 yang lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Depeda Palas, Syahrunsyah Siregar, SH, MM kepada wartawan, pada Kamis (12/12/2024) bertempat Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas, usai pelaksanaan rapat Depeda tahun 2024, yang digelar Rabu (11/12/2024).

“Seperti diketahui, UMK Palas tahun sebesar Rp. 3.000.850 dan dinaikan 6,5 persen untuk UMK Palas tahun 2025 sehingga besarannya menjadi Rp. 3.195.910 perbulan. UMK Palas tahun 2025 sudah berlaku efektif untuk pengupahan pekerja pada bulan Januari 2025 mendatang”, ucap Syahrunsyah Siregar.

Selain membahas tentang kenaikan UMK Palas tahun 2025, lanjut Syahrunsyah Siregar, Depeda Palas juga akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Palas tahun 2025.

“Untuk jadwal rapat UMSK tahun 2025, akan ditentukan hari pelaksanaannya setelah Depeda Palas mendapatkan SK Penetapan UMSP dari Gubernur Sumut. Sehingga pelaksanaan rapat secara struktural berjenjang dari provinsi baru kabupaten”, terangnya.

Terkait rencana penetapan UMSK Kabupaten Palas tahun 2025 nanti, ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Palas ini, pihak merencanakan UMSK untuk dua sektor, yakni Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan.

“Sesuai data yang kita terima, kondisi pekerja di Kabupaten Palas saat ini banyak terdapat perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan Galian C. Maka dua sektor itu nanti yang akan kita bahasa untuk UMSK Palas tahun 2025”, sebut dia.

“Kalaupun nanti ada masukkan untuk pekerja di sektor lain, tentu akan kita bahas juga”, ungkapnya.

Menanggapi usulan kenaikan UMK Palas tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, Maulana Syafi’i mengatakan, usulan tersebut sudah menjadi ketetapn nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Keterangan gambar :
Sekretaris Depeda Padang Lawas, Syahrunsyah Siregar, SH, MH juga Kabid HI Disnaker Palas saat menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan UMK Palas tahun 2025. Foto : MS

 

“Seperti kita ketahui bersama, ususlan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut, merupakan instruksi dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, setelah menerima masukkan dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan beberapa perwakilan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh nasional, saat bertemu di Istana Negara beberapa waktu lalu”, sebutnya.

Jadi, lanjutnya, kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut, merupakan wujud nyata kemenangan perjuangan kaum buruh dalam menentukan kesejahteraan hidupnya lewat Partai Buruh, setelah beberapa tahun terakhir kenaikan UMK di seluruh Indonesia dinilai kurang mewakili kesejahteraan para pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan rencana Depeda Palas akan membahas UMSK tahun 2025, ini adalah momentum baru di Kabupaten Palas, yang mana sejak Kabupaten Palas berdiri belum pernah diwujudkan dan semoga rencana rapat untuk usulan UMSK Palas tahun 2025 ini semakin meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Palas”, imbuhnya.

 

 

Reporter: Maulana Syafii