Berita  

Gubsu Kritik Bupati Labusel Wajibkan Bukti Vaksin untuk Beli LPG: Tak Baik

SUMATERA UTARA | TVNYABURUH.COM –
Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyoroti aturan yang dibuat Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin soal surat vaksin Corona untuk membeli LPG 3 kg. Edy mengatakan aturan itu tidak baik.
“Kalau dibikin boleh ya boleh aja, tapi kan nggak baik,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Selasa (22/3/2022).

Edy mengatakan segera bertemu dengan Edimin. Edy berjanji akan mengingatkan Edimin soal aturan itu.
“Nanti kuberi tahu dia,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Labusel mengeluarkan surat imbauan agar pangkalan gas tak menjual LPG 3 kg ke warga yang belum divaksinasi Corona atau COVID-19. Imbauan itu dibuat demi menggenjot tingkat vaksinasi.

“Ini kebijakan kita selaku pemerintah daerah mengingat vaksin kita masih rendah, ya ini diwajibkan,” kata Sekda Labusel, Heri Wahyudi, yang dilansir dari detiknews, Jumat (25/3).

Berikut isi surat imbauan nomor 541/718/Ekon/2022 yang diteken Bupati Labusel Edimin dan mulai berlaku sejak Kamis (17/3) tersebut:

Dalam rangka mensukseskan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh warga negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dengan ini dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti program pemerintah vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi 3 Kg, dihimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 Kg kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya.

Demikian himbauan ini disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

#tim