JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) mendatangi Polda Metro Jaya, Dimas Tri Nugroho datang memberikan laporan pengaduan Dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kasus dugaan pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Gertak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari level bawah hingga level atas, serta yang berkaitan dengan mereka. Kami berikan satu bundel berkas sebagai bukti petunjuk. Rabu,(23/03/2022).
Laporannya diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam laporan pengaduan itu ada beberapa orang yang diduga terlibat dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait mafia tanah.
Orang-orang yang dilaporkan adalah: AF, Sy, Sdr, DB dan Pyt mereka merupakan pegawai di Kementrian ATR/BPN yang masih aktif dan sudah pensiun. Dua nama lainnya adalah pengurus perusahaan dan kaki tangan BST dan ADj. Mereka diduga semua yang mengatur bagaimana teknis agar bisa melakukan suatu hal diluar prosedur.
Dimas mengatakan, alasan pihaknya membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya karena kasus mafia tanah masih tidak terselesaikan dan orang- orang yang jadi korban adalah rakyat kecil. Dirinya mengaku laporan dugaan korupsi ini juga dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar para penegak hukum lain juga bisa menindaklanjuti dugaan korupsi terkait permasalahan mafia tanah.
Dimas menambahkan, tindakannya ini adalah sebagai bentuk warga negara yang cinta tanah air dan agar terwujud penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut dia pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu dilindungi oleh Undang-Undang. Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi. Bahkan laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum,” Ujar dimas.
Laporan: Hilman