Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Gerak Cepat Polsek Sei Rampah, Pelaku Pembacokan Nenek Lansia di Betung Ditangkap

Serdang Bedagai (Sabtu, 08/08/2026) | Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Bintang Erlangga alias Bintang (24), pria yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rasi­yah (69).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah.

Korban mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dibacok menggunakan parang. Setelah mendapatkan pertolongan medis dari bidan, korban kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sei Rampah bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Bintang berada di wilayah Kampung Betung.

Tim kemudian bergerak bersama Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA Ardika Napitupulu untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Bintang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan dan mengamankan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Diproses Sesuai Hukum, Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

Polisi juga telah memeriksa pelapor/korban dan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara penetapan tersangka serta pemeriksaan terhadap Bintang Erlangga alias Bintang.

Penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis di RSU Sultan Sulaiman Sergai akibat luka yang dialaminya.

Polsek Sei Rampah memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saiddin Sitorus

Exit mobile version