Site icon Tvnya Buruh

“Gawat, Direksi PDAM Tirtanadi Diduga Langgar PERDA Terkait Reduksi”

Medan, Tvnyaburuh.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H.Edy Rahmayadi diminta mengevaluasi jajaran direksi PDAM Tirtanadi karena diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumut nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Indikasi pelanggaran tersebut berawal pasca terjadinya lonjakan tagihan air sejumlah pelanggan sejak terbitnya rekening maret 2021 yang ditengarai akibat perubahan sistem pembacaan meteran dari manual beralih ke digital.

Mungkin karena bingung menghadapi komplain pelanggan yang volumenya terus meningkat, manajemen PDAM Tirtanadi akhirnya membuat kebijakan reduksi kepada para pelanggannya yang protes dan minta untuk dikurangi pembayaran airnya.

Tapi sayang, kebijakan reduksi tersebut diduga tanpa memiliki dasar hukum ??.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Rabu malam (28/4).

Kemudian menjelaskan seputar keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). “dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi”.

“Bunyi Perda tersebut sudah cukup jelas, jika reduksi hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil atau pun pipa instalasi dalam rumah, bukan untuk alasan lainnya”, terang Mikhael.

“Apalagi untuk mengurangi tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kelalaian pihak Tirtanadi saat transisi sistem baca meter, tentunya hal itu tidak dibenarkan. Bahkan dapat juga diduga telah melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi”, papar Ketua LSM NCW Sumatera Utara ini mengakhiri.

Saat akan dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Humarkar Ritonga, Kamis (29/4/2021) via Handphone maupun pesan WhatsApp  tidak berkenan memberikan jawaban.

#Tim

Exit mobile version