Site icon Tvnya Buruh

FSPMI Karawang Geram Upah Tidak Naik, Buruh All Out Akan Banjiri Gedung Sate

KARAWANG | Tvnyaburuh – Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil pada Selasa (30/11) malam. 

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Untuk UMK di wilayah Kabupaten Karawang tetap tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp. 4.798.312,00 sama dengan tahun 2021. Nilai itu menggeser peringkat UMK Karawang ke posisi kedua UMK terbesar disalip oleh Kota Bekasi yang selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 yang tertinggi di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H yang membawahi para Ketua Pimpinan Cabang SPAMK, SPEE, SPL dan SPAI FSPMI Kabupaten Karawang mengatakan geram upah Karawang tidak naik, maka dari itu FSPMI Karawang akan All Out turun ke jalan banjiri Gedung Sate, buruh Karawang merasa kecewa sekali kepada keputusan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang sudah berjilid jilid Aksi di depan Gedung Sate.

Melihat dari rekomendasi Bupati Karawang sebesar 7,68 persen yang di bawa oleh Depekab Kabupaten Karawang yang penuh percaya diri namun, ditolak mentah mentah oleh Gubernur Jawa Barat. Asmat Serum, S.H menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK tahun 2022.

“Kami FSPMI Karawang sangat kecewa, kami kawal rekomendasi Kabupaten Karawang sebesar 7,68 persen kenaikan UMK Karawang Tahun 2022 namun di gagalkan oleh Gubernur, Kami FSPMI Karawang akan menggugat atas keputusan Surat Keputusan (SK) yang jelas jelas tidak pro kepada rakyat khususnya Kaum Buruh Jawa Barat, Kami akan datangi lagi gedung sate jauh lebih banyak lagi dari masa sebelumnya”, tegasnya Asmat

Karena dalam penentuan UMK tahun 2022 oleh gubernur berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sedangkan Mahkamah Konstutitusi (MK) sendiri mengeluarkan keputusan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional Bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“SK tersebut melanggar. Inskonstutional keputusan MK itu. Karena MK memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”, jelasnya Asmat 

Dia menambahkan seluruh Ketua pimpinan cabang FSPMI Kabupaten Karawang sepakat akan melaksanakan aksi pada 9 dan 10 Desember 2021 di gedung sate Bandung.

“Ini bentuk kekecewaan kami, DPW FSPMI Jawa Barat sudah mengeluarkan Instruksi Aksi pada tanggal 9 dan 10 Desember 2021 Kami bersama Ketua PC SPA FSPMI Karawang sudah sepakat akan turun ke jalan untuk Kepung Gedung sate”, tambahnya. 

 

Penulis : Hsn

Editor : MP

Exit mobile version