Site icon Tvnya Buruh Indonesia

FPPJ: DPRD Harus Panggil Direksi Transjakarta Terkait Kasus Pelecehan Seksual

 

Jakarta (Kamis, 13/11/2025) | Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil jajaran Direksi PT Transjakarta guna dimintai penjelasan terkait penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan perusahaan tersebut.
‎Desakan ini disampaikan menyusul keputusan manajemen yang hanya memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga karyawannya.

‎Ketua FPPJ, Endriansyah yang akrab disapa Rian menilai, langkah manajemen PT Transjakarta sangat tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban.

‎Menurutnya, tindakan pelecehan seksual adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif ringan.

‎”Pemberian SP2 kepada pelaku pelecehan seksual sangat tidak pantas. Ini bukan masalah kedisiplinan kerja biasa, melainkan kejahatan yang seharusnya diproses secara hukum. Manajemen semestinya memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke kepolisian dan Komnas Perempuan,” Kata Rian dalam keterangannya Kamis, (13/11/2025).

‎Rian menambahkan, DPRD DKI Jakarta perlu turun tangan untuk meminta klarifikasi kepada Direksi PT Transjakarta. Langkah tersebut penting agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyangkut martabat pekerja dan citra perusahaan milik daerah itu.

‎“DPRD harus memanggil Direksi PT Transjakarta dan memastikan apakah mereka sudah menegakkan aturan sesuai semangat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kalau memang ada kelalaian atau keberpihakan yang salah, perlu ada evaluasi terhadap jajaran manajemennya,” cetusnya.

‎Rian memastikan, FPPJ akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi korban. Ia berharap seluruh BUMD DKI Jakarta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

‎”Perusahaan daerah harus menjadi contoh penerapan lingkungan kerja yang aman, bukan justru menutup-nutupi kasus yang mencederai nilai kemanusiaan,” ujarnya.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rian mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas Satuan tugas (Satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

‎”Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Paparnya.

‎Rian menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.

‎Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya ditindak tegas dengan pemecatan, bukan hanya diberikan sanksi administratif berupa SP2.

‎”Pelaku seharusnya dikeluarkan dari perusahaan karena tindakan mereka jelas melanggar etika dan hukum,” pungkas Rian.

Reporter: Hilman

Exit mobile version