Eddy Susanto: Apakah Penguasa Deli Serdang Takut Degan Pengusaha?

SUMUT | TVNYABURUH — Terkait sengketa lahan EX PTPN ll yang belakangan Canter di bicarakan di kalangan Masyarakat di Wilayah Deliserdang tepatnya di persimpangan Jalan Zipur Helvetia Deli Serdang Sumatera Utara banyak menuai kritikan Keras. Sabtu, 04 juni 2022.

Ditemui di Sekretariat Dpw Hipakad 63Sumut Ketua Hipakad 63 Bung Eddy Susanto menjelaskan pada awak media bahwa dengan terbitnya Surat dari Gubernur Sumatera Utara melalui PJ. Sekertaris Daerah pada tanggal 20 Mei 2022 No: 490/5281/2022 yang lalu bahwa surat yang bertemakan Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, kiranya sudah jelas bahwa Masyarakat memiliki andil Kuat di dalam penguasaan Lahan yang hari ini telah di kuasai perusahaan Raksasa dengan cara yang semena mena.

Di dalam surat yang diterbitkan oleh Gubernur tersebut bahwa Gubernur meminta untuk proyek tersebut untuk di hentikan semantara waktu sebab lahan yang di maksud masih dalam sengketa bahkan surat terhadap lahan tersebut Sudah di blokir ujar Eddy Susanto.

Eddy Susanto juga menerangkan dalam siaran pers nya bahwa kegiatan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut di duga Ilegal sebab hingga kini setatus lahan tersebut masih stanpas atau Kuo di mata hukum sehingga tidak di benarkan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih bersengketa tersebut sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia.

Masih di Jelaskan Eddy Susanto Ketua Dpw.Hipakad 63 Sumut Beliau berharap Pemerintah Deliserdang dalam Hal ini Bupati Deli Serdang memerintahkan Kadis TRTB dan Kasad PolPP Deli Serdang untuk segera menghancurkan tembok bangunan Citra land yang kami duga kuat telah mencedari Hukum dan Undang-Undang di Republik Indonesia karna yang kami ketahui hingga kini ijin Untuk membangun di atas lahan tersebut belum ada namun anehnya kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut sudah di lakukan ada apa ini? Apakah Penguasa di Republik ini takut dengan Pengusaha! Pungkas Eddy menutup siaran pers nya.

#tim