Site icon Tvnya Buruh

Dua Serikat Pekerja di PT Varta Batam, Kompak Tolak PKB Omnibus Law UU Cipta Kerja

BATAM| Tvnyaburuh.com – Bertempat di kantor kesekretariatan SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery, pengurus SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery dan SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery yang beralamat jalan Gaharu Lot No 23 Batamindo Industrial Park Kota Batam , kembali mengadakan pertemuan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB), beberapa waktu lalu, dikutip dari Lingkaran.co.id. Selasa (21/9/2021).

Dalam pertemuan tersebut kedua serikat bersepakat poin-poin yang sudah diatas peraturan perundang-undangan harus tetap di pertahankan di PKB yang baru.

Murianto selaku ketua SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery menyatakan PKB sudah sewajarnya lebih bagus dari perundang-undangan dan memberi manfaat pada buruh untuk hidup layak serta berkeadilan.

Sedangkan Ramon selaku sekretaris SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery menyatakan tetap menginginkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap menjadi landasan hukum di PKB dan tidak ingin ada Omibus Law di dalamnya.

Kedua serikat sepakat akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perjanjian Kerja atau UU Omnibus Law masuk Bersama (PKB).

#Tim

Exit mobile version