Site icon Tvnya Buruh

DPW HIPAKAD’63 SUMUT pertanyakan legalitas SHGU Nomor 111/Helvetia, Dusun 1 Labuhan Deli

DELI SERDANG | Tvnyaburuh.com – Hebohnya rencana akan diadakannya area Deli Megapolitan di beberapa titik menjadikan kabupaten Deli Serdang membuat beberapa kalangan masyarakat merasa gembira akan adanya rencana tersebut. Akan tetapi ada pula rakyat yang menderita akibat rencana tersebut.

Hal ini terlihat dari beberapa warga keturunan yang menjadi pewaris atas tanah tersebut merasa terzhalimi akibat kurang telitinya pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini, Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan, yang telah mengeluarkan surat dukungan Nomor : 640/3327 Tanggal 06 Oktober 2020 berdasarkan surat yang diajukan Direksi PTPN II Nomor : Dir/X/260/IX/2021 Tanggal 8 September 2020 perihal permohonan izin prinsip, yang menyebabkan tanah milik Almarhum H. Murat Aziz yang diwariskan kepada Anak-anaknya yang terletak di Dusun 1, kec. Labuhan Deli, Deli Serdang diakui PTPN II sebagai aset dengan SHGU Nomor : 111/Helvetia mendapat ganti rugi yg tidak sesuai mereka digusur serta tempat tinggal mereka diratakan dengan tanah yang sebenarnya telah melanggar ketentuan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berasaskan keadilan serta keperdulian kepada masyarakat yang tertindas, DPW HIPAKAD’63 SUMUT berinisiatif membantu pihak pewaris dari Almarhum H. Murat Aziz dengan melakukan audiensi kepada Bupati Deli Serdang dengan mempertanyakan beberapa poin menyangkut permasalahan tersebut. Adapun poin-poin yang dipertanyakan antara lain:
1. Apakah sudah ada putusan pengadilan tentang status kepemilikan tanah yang menjadikan PTPN II bekerja sama dengan pihak Ciputra untuk melaksanakan eksekusi ataupun pembangunan ditanah yang di klaim sebagai pewaris sebagai tanah warisan orang tua mereka.
2. Apa sudah dikonfirmasi ke BPN Deli Serdang tentang titik yang dinyatakan SHGU Nomor 111/Helvetia.
3. Ada berapa luas tanah yang direkomendasikan Bupati Deli Serdang dan dimana saja titik-titiknya.

Selain itu DPW HIPAKAD’63 SUMUT juga meminta jawaban resmi secara tertulis yang ditanda tangani oleh Bupati Deli Serdang sebagai bentuk keabsahan dari kebijakan beliau selaku Bupati. Akan tetapi dari pihak Bupati tidak memenuhi keinginan DPW HIPAKAD’63 SUMUT dengan membuat jawaban resmi dengan dalih sudah terjawab di surat dukungan Bupati kepada PTPN II yang dinilai tidak menjawab pertanyaan DPW HIPAKAD’63 SUMUT.

“Kami disini sebagai sosial kontrol masyarakat ingin membantu masyarakat dan mendapatkan hak nya, dan kami juga mendukung pemerintah terkhusus pemerintah kabupaten Deli Serdang yang ingin membangun Deli Serdang agar lebih maju. Dengan syarat jangan ada yang dirugikan dari pihak manapun”, ungkap ketua Eddy Susanto saat pertemuan bersama utusan Bupati yang dihadiri asisten pemerintah 1 Deli Serdang, inspektorat, bagian hukum, kesbangpol linmas serta staf Pemkab Deli Serdang.

Reporter : ajs

Exit mobile version