Site icon Tvnya Buruh

DPRD Sumut Gelar RDP Kasus Pengusaha PT Lonsum Yang Gugat 21 Buruhnya 2,2 Miliyar

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) menngelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Disnaker Sumut Pengawas UPT II Disnaker, PT London Sumatera dan perwakilan 21 Orang Buruh yang digugat 2, 2 Miliyar dengan didampingi Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dan pengurus FSPMI lainya. Senin (26/4/2021)

Bertempat diruang rapat komisi E, (Senin 26 April 2021)pertemuan yang dibuka dan dipimpin langsung Oleh Ketua Komisi E, Dimas Triaji didampingi Wakil Ketua Komisi E, Hendra Cipta, dan Anggota DPRD Komisi Lainya, Dr Poarada Nababan dan Vicktor Silaen .

Dalam pertemuan yang digelar dan dibuka oleh ketua komisi E Tri aji sejak pukul 10.00 Wib, Wily Agus Utomo selaku ketua FSPMI Sumut mengatakan meminta agar PT Lonsum membayar uang pesangon 21 buruhnya sesuai UU Ketenagakerajaan yang berlaku bukan Justru di Tuntut 2,2 Miliyar,

Selain itu FSPMI Sumut meminta agar 6 orang yang dimutasi dipekerjakan kembali ketempat semula, apabila kedua tuntutan para buruh tidak dipenuhi, pihaknya akan mengancam aksi nginap dikantor Lonsum jalan kesawan Medan.

Berita selanjutnya, tonton Vidionya diatas hanya di tvnyaburuh.

 

#Tim

Exit mobile version