JAKARTA | TVNYABURUH – Keluhan warga yang telah melakukan investasi kripto terus bergulir. Menyusul Keputusan delisting aset kripto oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)
Seorang Istri penjaga sekolah SD di Cengkareng Jakarta, Kayah Rokayah 42 tahun beliau salah satu Investor Vidy, mengaku dirugikan akibat keputusan tersebut. Menurutnya, harapan merubah nasib dengan ikut berinvestasi di kripto menjadi sirna menyusul keputusan delisting aset kripto.
“Ya keputusan itu sangat berdampak bagi kami yang sedang berusaha bertahan hidup dan merubah nasib disaat pandemi corona,”ungkapnya.
Kita ketahui “Salah satu aset kripto yang sedang naik dan banyak diminati orang seperti saya adalah VidyCoin. Karena nyatanya menguntungkan dan harganya terus naik. Sayang banget kan ?,” kata Rokayah.
Padahal, menurut dia, produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax ini merupakan Market Place yang resmi terdaftar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, info ini saya dapatkan dari rekan-rekan yang lebih dulu aktif berinvestasi di Vidy.
Di sampaikan juga oleh Bapak Darmadi dari Kabupaten Tanggerang, beliau adalah salah satu Investor VidyCoin, produk aset Kripto VidyCoin legal karena telah terdaftar di pemerintah (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus kenapa di delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, kita juga tau banyak program kripto lainnya yang malah belum terdaftar tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran, Vidy yang sudah terdaftar malah di delisting, jadi yang mana yang benar, tugas pemerintah harus melindungi masyarakatnya dong, harusnya sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat.
Harapan Pak Darmadi Vidycoin ini harus kembali di relisting ke Indodax karena saya lihat program Vidy baik dan bagus, setelah di ikuti tiba-tiba di delisting langsung harganya turun dan uang saya jadi nyangkut di sini, sedangkan kehidupan keluarga saya dan harapannya dari sini saat ini, saya pasrah, bingung, sudah pinjam sana-sini dan ini menjadi bola panas buat saya yang artinya akan menjadi Bumerang buat saya sendiri karena gali lobang- tutup lobang semenjak harapan pudar dari investasi Vidy yang di harapkan bisa untuk menopang hidup dan , saya ingin kepastian dari aturan main ini, kalo memang bisa di relisting kembali itu sangat menolong buat saya dan masyarakat terdampak,”ungkapnya
Di sampaikan juga oleh Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM, beliau juga salah satu Investor Vidy Coin, Seperti diketahui, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan Delisting oleh Oknum di stake holder terkait.
Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas ?
Di sampaikan oleh Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi, sejalan dengan itu, banyak pihak menyayangkan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam memutuskan untuk asset kripto VidyCoin masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal sehingga platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting.
Terkait dengan itu Dondi Rivaldi menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 perlu di tinjau ulang dalam hal kebijakannya, jelas kebijakan bisa berdampak kepada kerugian orang banyak.
“Produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax yang merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, Ujar Direktur 98 Center Dondi Rivaldi Di Jakarta, (20/4/2022).
Karena menurutnya, produk aset Kripto VidyCoin merupakan produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ditegaskan beliau, dengan demikian, pihaknya meminta agar SWI meninjau Ulang produk VidyCoin dari daftar produk ilegal, sehingga Aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.
“Kami meminta SWI segeralah meninjau Ulang keputusan yang memasukan produk Vidy kedalam daftar produk yang dianggap illegal dan kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor masyarakat bawah yang berinvestasi di VidyCoin juga merasa aman.
Laporan: Hilman