Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Ditemukan Sejumlah Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di UPT SMP Negeri 3 Baradatu, Insan Pers Minta Klarifikasi

Way Kanan (Sabtu, 13/06/2026) | Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi, insan pers menyampaikan adanya temuan indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMP Negeri 3 Baradatu.

 

Temuan ini disampaikan dalam bentuk klarifikasi resmi dari masyarakat kepada pihak sekolah, dengan tembusan kepada aparat penegak hukum.

 

Penting untuk digarisbawahi, hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SMP Negeri 3 Baradatu belum memberikan klarifikasi resmi terkait indikasi temuan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini wajib dibaca dalam kerangka praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin oleh hukum. Segala bentuk penyimpangan yang disebutkan di bawah ini masih sebatas indikasi awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari otoritas berwenang.

 

Dasar Hukum dan Kewenangan Pengawasan

Insan pers mendasarkan langkah pengawasannya pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28 UUD 1945 tentang hak menyampaikan pendapat, serta Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pengawasan terhadap dana BOS juga merujuk pada Pasal 48 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.

 

Sejumlah Indikasi Temuan

Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun oleh masyarakat, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di UPT SMP Negeri 3 Baradatu, antara lain:

 

1. Pencairan Dana PPDB Tidak Sesuai Jadwal

       Dana BOS Tahap II tahun 2023 sebesar Rp300.000 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dicairkan, padahal menurut Pasal 15 Permendikbud No. 1 Tahun 2021, PPDB dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahunnya dan menggunakan dana BOS Tahap I. Indikasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.

2. Penggunaan Dana saat Pandemi yang Dinilai Tidak Wajar

       Pada masa pembelajaran daring (berdasarkan Permendikbud No. 719/P/2020), tercatat anggaran untuk asesmen pembelajaran sebesar Rp28,6 juta dan administrasi sekolah sebesar Rp32,6 juta. Padahal idealnya kegiatan fisik terbatas. Belum ditemukan bukti fisik kegiatan seperti daftar hadir dan dokumentasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 6 ayat (3) Permendikbud No. 3 Tahun 2019.

3. Pemeliharaan Sarana Prasarana tanpa Dokumentasi

       Total anggaran pemeliharaan sarana prasarana tahun 2022-2023 mencapai Rp179,3 juta, namun hingga saat ini tidak ditemukan kelengkapan administratif berupa berita acara pemeriksaan barang, foto sebelum-sesudah, maupun kwitansi bermaterai, yang sebenarnya diwajibkan oleh Pasal 9 Permendikbud No. 3 Tahun 2019.

4. Indikasi Kelebihan Pencairan Dana akibat Selisih Data Siswa

       Terdapat selisih 40 siswa antara data Dapodik dengan jumlah penerima BOS. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mewajibkan penggantian sesuai Pasal 18 PP No. 43 Tahun 2018.

5. Pelaporan Tidak Tepat Waktu tahun 2021

       Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS tahun 2021 tidak ditemukan. Padahal keterlambatan atau tidak adanya LPJ dapat berakibat pemblokiran dana sesuai Pasal 16 Permendikbud No. 3 Tahun 2019.

 

Tuntutan Klarifikasi dan Batas Waktu

 

Atas sejumlah indikasi temuan tersebut, insan pers dan masyarakat yang melakukan pengawasan meminta pihak UPT SMP Negeri 3 Baradatu untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3×24 jam sejak surat klarifikasi resmi diterima. Klarifikasi wajib disertai dengan:

 

· LPJ Dana BOS tahun 2020–2023,

· Bukti fisik seluruh kegiatan yang menjadi temuan.

 

Pihak pengawas juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada klarifikasi atau klarifikasi tidak memuaskan, maka akan ditempuh langkah hukum lanjutan berupa pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), audit oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

 

Penegasan Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat selaku pihak pengawas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari UPT SMP Negeri 3 Baradatu maupun pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, semua indikasi penyimpangan yang disebutkan bukanlah merupakan kesimpulan akhir. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), semua pihak yang disebut dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi membuka ruang bagi pihak UPT SMP Negeri 3 Baradatu untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi secara tertulis. Pemberitaan lanjutan akan dilakukan secara berimbang setelah klarifikasi diterima.

 

Reportert: Deta Suryana

Exit mobile version