Site icon Tvnya Buruh

Digugat Buruh Karena UMK tidak Naik, Eksepsi Bupati Deli Serdang dan Gubsu Kandas di PN Medan

MEDAN | Tvnyaburuh.com –  Majelis Hakim PN Medan menolak eksepsi dari penasehat hukum Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara, selaku tergugat atas  Gugatan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2021 oleh Aliansi Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) selaku Pengugat, persidagan ini digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negri Medan. Selasa (19/10/2021).

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Syafril, yang membacakan putusan sela, para hakim memutuskan menolak eksepsi pemerintah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara tentang kewenangan absolute yang menyatakan Pengadilan Negri Medan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dari Gebber Sumut, tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian dari Penggugat yakni 10 serikat pekerja / serikat buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut pada seminggu kedepan.

Menyikapi hal tersebut, penasehat hukum dan para pimpinan serikat pekerja serikat buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut menyatakan terimakasihnya atas putusan majelis hakim yang dinilai obejktif dalam menyidangkan perkara gugatan kaum buruh ini.

” Ini adalah kabar baik bagi penegakkan hukum di Sumut khususnya dan di Indonesia pada umunya, karena majelis hakim PN Medan telah menolak eksepsi pemerintah tentang kewenangan Absolute, gugatan kami buruh adalah perdata menuntut ganti kerugian secara materil kepada anggota buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut,” ucap Amrul Sinaga SH selaku Penasehat Hukum Gebber Sumut.

Buruh Minta Gubsu dan Bupati/Walikota Tetap Naikan Upah 10 % Untuk Tahun 2022 Mendatang.

Sementara itu ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo juga menyampaikan pihaknya akan terus mengawal peroses persidangan sampai putusan inkrah.

“Setiap sidang kita selalu membawa perwakilan buruh, tidak menutup kemungkinan pengawalan persidangangan ini akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, dalam arti diberengi dengan aksi, karena apa? upah buruh tidak naik adalah bentuk pemerintah tidak punya hati atas penderitaan kaum buruh di Deli Serdang,” tegas Willy.

Tidak hanya itu, Willy juga mengigatkan kepada Gubsu dan Bupati Walikota se Sumut, agar tahun 2022 mendatang upah kaum buruh wajib dinaikan sesuai survei kebutuhan pokok buruh plus invlasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pengunjung bulan ini pemerintah dengan serikat buruh dan pengusaha harusnya sudah membahas rencana kenaikan upah, tapi sepertinya tanda tanda rapat Depeda belum ada, kami menghimbau agar Gubsu dan Bupati serta Walikota se Sumut harus menaikan Upah buruh tahun 2022, kita minta kenaikan minimal 10 % ,” tegas Willy.

Diberitakan sebelumnya GEBBER Sumut menuntut ganti rugi secara meteril sebesar 58 miliyar rupiah kepada Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Tenaga Kerja, mereka menyatakan para buruh Deli Serdang sangat dirugikan atas tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021, padahal kata mereka sesuai hasil survei pasar infalsi dan pertumbuhan ekonomi saat itu tidak mengalami penurunan atau minus.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu 27 Oktober 2021 mendatang dengan agenda pembuktian dari pengugugat atas perkara ini.

#Tim

Exit mobile version