DELI SERDANG | Satu bulan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Polresta Deli Serdang terkesan lamban. Selasa (21/1/2025).
Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan ini dialami oleh seorang IRT berinisial (SFL) warga dusun VI Tanjung Morawa – Deli Serdang.
Kasus ini pun dilaporkan olehnya ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor: LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Dengan terlapor atas nama ROMAULI GULTOM warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sejak laporan itu dibuat, Kasus dugaan penganiayaan ini pun mandek selama 1 bulan di Polresta Deli Serdang alias jalan ditempat.
Saat disoal itu oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL RISKI menjelaskan perkara masih proses.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara.”terang nya.
Ketua Ikatan Media Online (IMO INDONESIA) Kabupaten Deli Serdang, EDO TARIGAN angkat bicara.
Ia berharap Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti laporan korban. Demi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.
” Kita berharap Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.”pungkas edo tarigan.
#Red