MEDAN| Tvnyaburuh.con – Diduga melanggar protokol kesehatan, sebanyak dua tempat wisata pemandian kolam renang yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, akhirnya kedua kolam renang tersebut dilakukan penutupan sementara oleh pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Hal ini disampaikan oleh, Kombes Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut, ia mengatakan kedua tempat wisata tersebut adalah kolam renang Istiqlal dan kolam renang pondok cabe, keduanya berada dilokasi Deli Serdang.
“Telah terpantau oleh pihak kami, kolam renang tersebut diduga melanggar prokes Copid 19, dimana untuk kolam renang Istiqlal menerima seribu pengunjung dan pondok cabe sekitar dua ribu pengunjung” kata Hadi kepada Wartawan. Senin (24/5/2021).
Menurut Hadi, proses penutupan kedua kolam renang ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Poldasu, Kombes Donald Simanjuntak, untuk sementara kolam renang tersebut ditutup sementara waktu.
“Langkah ini juga sudah kita koordinasikan dengan kedua pengelola kolam renang, kita sudah memberikan edukasi dan arahaan terkait pematuhan pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan Copid 19 bagi semua masyarakat” Ungkap Hadi.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, pihaknya juga telah memberikan teguran atau peringatan kepada pengelola kolam renang, apabila sekali lagi melanggar aturan protokol kesehatan kembali, maka dengan terpaksa izin usahanya akan dicabut.
“Apabila masih melanggar, maka izin usaha yang bersangkutan akan dilakukan pencabutan izin, semoga semua patuhi protokol kesehatan untuk melindungi kita dan orang lain terhindar dari Copid 19” pungkasnya.
#Tim