Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Diduga Difasilitasi Oknum Dokter Klinik di Kecamatan Tanjung Morawa, Mentari Jual Bayi’nya ke Warga Tebing Tinggi dan Warga Jakarta

Deli Serdang (Kamis, 13/08/2026) | Perdagangan anak disalah satu yang di fasilitasi oknum dokter pemilik klinik di kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara membuat heboh masyarakat kabupaten Deli Serdang di sosial media dan serta bertanya-tanya klinik manakah yang berani menjual bayi tersebut.

Informasi yang diperoleh Reporter TVnya Buruh Indonesia (TVBI) dari warga kecamatan Tanjung Morawa bahwa anak tersebut diduga dijual melalui perantara pemilik oknum klinik inisial dokter dengan harga 20juta rupiah oleh perempuan dibawah umur yang melahirkan anak bayi tersebut yang bernama, sebut saja MENTARI.

Fakta dari investigasi Reporter TVBI dari Mentari, bahwa pada saat itu dirinya berusia 16 tahun dan melahirkan anak pertama laki-laki pada tahun 2024 diluar nikah dan diduga dijual ke salah satu warga Jakarta. Dan anak kedua melahirkan bayi perempuan pada 1 Agustus 2026 disalah satu rumah sakit di kecamatan Tanjung Morawa dan diduga juga dijual ke oknum warga Tebing Tinggi.

“Saya dikasi duit yang pertama 4 juta didalam mobil Alpard, yang kedua 5 juta, kata yang merawat anak ku ini, ini buat biaya beli jamu dan pengganti uang persalinan”. Ucap Mentari pada Selasa, (11/08).

 

Azhari Rangkuti sebagai tokoh masayarakat kecamatan Tanjung Morawa, bersama Junaidi Malik, dikantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang saat meminta klarifikasi dari Mentari menjelaskan dan memohon atensi Kapolda Sumatra Utara, Satreskrim Polresta Deliserdang dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengungkap kasus tersebut.

“Anak Pertama menurut Keterangan si Ibu di beri Uang Jamu sebesar 4juta Rupiah Anak Kedua Sebesar 5juta Rupiah.” Ucapnya

“Pertama dan Kedua berdasarkan Keterangan si ibu Bayi, awalnya di pertemukan oleh Oknum Dokter disalah Satu Pemilik Klinik di Tanjung Morawa dengan dalih membantu uang jamu karena kesusahan.” Tutup Azhari

Mentari, ketika ditanyai terkait uang 20juta rupiah yang diterima orang tua kandungnya, ia membantah hanya cuma 10juta rupiah untuk biaya persalinan bukan untuk beli sepeda motor yang disampaikan warga.

“Cuma 10juta, itu untuk cicilan biaya persalinan bang dan bukan untuk beli kereta (Sepeda motor.red)”. Ucap Mentari

Saat ditanyai terkait biaya 10juta yang disebutkan, dirinya kelabatan berbicara. Sementara biaya melahirkan di rumah sakit, ia menggunakan BPJS pemerintah (KIS).

Pelaku penjualan anak akan dijerat menggunakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang terbukti memperjualbelikan anak menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materiil antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Reporter: Ahmad Jais Sembiring

Exit mobile version