Site icon Tvnya Buruh

Di PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Jepara Menang di Mahkamah Agung

 

JEPARA | Sebanyak 12 orang mantan karyawan pabrik furniture PT Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang terkena PHK akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, mereka mendapatkan hak pesangon sesuai dengan aturan usai menang dalam kasasi yang dilakukan perusahaan ke Mahkamah Agung. 

Ke-12 karyawan ini, sebelumnya kena PHK pada tahun 2023 lalu. Namun, pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sesuai aturan yang ada. Upaya bipartit maupun tripartit sudah mereka lakukan. Tetapi buntu.

Khoirul Anam, salah satu mantan karyawan itu menjelaskan, saat itu perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan karena order sepi.

Namun bagi dia dan 11 karyawan lainnya yang merupakan pegawai tetap, pihak perusahaan hanya memberikan tawaran pesangon sekali gaji.

”Padahal saya dan teman-teman ini sudah pegawai tetap. Ada yang bekerja sudah 5 tahun hingga 8 tahun,” kata Anam, Rabu (12/2/2025).

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Anam dan teman-temannya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara.

Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, majelis hakim memenangkan karyawan tersebut.

Namun pihak perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung pun menolak kasasi dan memenangkan karyawan.

Direktur LBH PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Nur Hidayat menyampaikan, putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan kemanangan para buruh yang memperjuangkan hak-haknya.

Dalam tuntutannya, lanjut Hidayat, hakim menuntut perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 300 juta kepada karyawan. Angka itu dihitung berdasarkan uang penggantian hak dan pesangon masing-masing karyawan.

”Nominal untuk setiap karyawan berbeda. Ada yang Rp 30 juta, Rp 19 juta atau Rp 20 juta. Itu dihitung berdasarkan masa kerja yang bersangkutan. Lalu diakumulasi 12 orang menjadi Rp 300 juta,” jelas Hidayat.

Uang Rp 300 juta tersebut rencananya akan digunakan para karyawan itu untuk berbagai keperluan. Ada yang akan digunakan untuk kebutuhan lebaran. Ada pula ibu-ibu yang berencana menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha.

”Ini kemenangan para buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka. Ini yang bisa kami lakukan untuk mereka,” ujar dia.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Jepara, Ainul Mahfudz menyatakan, bahwa kemenangan buruh dalam perkara ini menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerjanya.

”Harapannya, ke depan jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat. Baik yang ada di kota maupun desa,” tandas Ainul.

 

 

 

Editor: Ahmad Jais

Exit mobile version