Daniel Marbun,SH. Minta Kepada Kapolres Labuhanbatu, Segera Limpahkan Perkara PT NSJ ke Kejaksaan Labuhanbatu

 

MEDAN, Tvnyaburuh.Com – Daneil Marbun, SH.Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, minta kepada AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu untuk segera melimpahkan Perkara PT Nagali Semangat Jaya (PT NSJ) Desa Sono Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Daniel Marbun,SH.menyampaikan hal ini kepada Tvnyaburuh.com. hari ini Selasa (22/06), di Sekretariat DPW FSPMI Jln.Medan Tanjung Merawa Gang Dwi Warna Medan.

Lanjutnya,
“Perkara sudah tiga tahun ditangani oleh Polres Labuhanbatu sehingga sangatlah tidak wajar bila sampai dengan hari ini tidak tuntas- tuntas penanganannya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Menurut Saya bila ditilik kepada KUHAP Jo PERKAP.No.14/2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana perkara ini klasifikasinya bukan perkara berat,” Ujarnya.

Masih menurut Wakil Sekretaris DPW.FSPMI Prov. Sumatera Utara ini.
“Seuai informasi yang Saya dapatkan bahwa perkara sudah diselesaikan melalui Perdamaian antara perusahaan dengan Ketua. KC.FSPMI Labuhanbatu Utara, dan Saya nyatakan perdamaian itu tidak sah, karena Saya sebagai Penerima Kuasa sekaligus sebagai Pelapor belum pernah menandatangani perdamaian, juga tidak pernah mengalihkan kuasa kepada pihak manapun dan tidak ada melakukan pencabutan perkara di Polres Labuhanbatu.

Pada hukum positif Indonesia (KUHAP dan KUHP) asasnya perkara pidana tidak dapat
diselesaikan melalui perdamaian, dan hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Saya meminta kepada AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu untuk tidak lagi menunda- nunda pelimpahan Perkara PT Nagali Semangat Jaya ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” Tegas Daniel Marbun,SH.

#Anto Bangun