Site icon Tvnya Buruh

CV Lautan Rejeki di Duga Ingkar Janji dan Abaikan Putusan Mahkamah Agung

PERCUTSEITUAN | TVNYABURUH – CV Lautan Rejeki di Duga Ingkar Janji dan abaikan putusan Mahkamah Agung. Sudah berjalan tiga tahun lamanya Awaluddin selaku penggugat melawan CV Lautan Rezeki dalam memperjuangkan haknya, sampai ke Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan hasil yang di harapkan.

Hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 09 September 2020 Nomor : 887 K/Pdt.Sus-PHI/2020 yang di tandatangani oleh Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Dr.H.Haswandi.SH.SE.M.Hum.M.M menolak gugatan Kasasi CV Lautan Rezeki yang di wakili oleh Komisaris Nurhadi yang di kuasakan oleh Husein Siregar melawan Awaluddin selaku karyawan di CV Lautan Rezeki yang di berhentikan secarah sepihak tertanggal 03 Maret 2019 yang dikuasakan oleh Ir.Ahmad
Fahmi Hasibuan SH.MH dan Rekan- rekan.

Satu salinan Foto copy sesuai dengan bunyi aslinya di berikan untuk termohon Kasasi dahulu Penggugat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021. Dengan adanya bukti dari hasil keputusan tersebut, Awaluddin yang di dampingi kuasa hukumnya Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan SH.MH dan rekan, merujuk ke perusahaan CV Lautan Rezeki yang berada di Jalan Pasar 2 Dusun 3 Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Kamis 06/05. Namun kunjungan Awaluddin dan Kuasa Hukumnya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Pihak Awaluddin dan Kuasa Hukumnya di arahkan oleh pihak Satpam Nizam dan Potho untuk berkordinasi dengan Humas CV Lautan Rezeki yang berinisial Imam Siregar.

Melalui Kuasa Hukumnya Awaluddin menghubungi Humas CV Lautan Rezeki Imam Siregar menggunakan saluran Handphone dan menerangkan hasil Putusan Mahkama Agung.

Bahwa pihak CV harus membayar tunai uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang pengganti hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) sebesar Rp 60.894.696,00 yang akhirnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :227/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn pada tanggal 9 Desember 2019, mengabulkan gugatan Awaluddin sebahagian sebesar Rp 30.360.000.00 hak dari Kliennya sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) Jo Pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

Dalam pembicaraan singkat melalui saluran HandPhone Imam Siregar menyatakan akan berkordinasi dengan pimpinan dan hasilnya akan di beritahukan oleh kuasa Hukum Awaluddin.

Beberapa hari di tunggu oleh Awaluddin dan Kuasa Hukumnya, Imam Siregar selaku Humas CV Lautan Rezeki tidak ada memberikan impormasi apapun ke pihak Awaluddin dan Kuasa Hukumnya.

Melalui saluran HandPhone Kuasa Hukum Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan SH.MH kembali menghubungi Humas CV Lautan Rezeki Imam Siregar, dalam pembicaraan Imam Siregar menjanjikan untuk ketemuan di lokasi Galon Cemara Asri Minggu pagi pukul 10.00 wib.

Keesokan paginya Awaluddin bersama Kuasa Hukumnya Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan SH.MH mengarah ke lokasi pertemuan yang di janjikan oleh Imam Siregar selaku Humas, namun hasil pertemuan nihil Imam Siregar tidak dapat hadir sesuai yang di sepakati dengan alasan tidak enak badan.

Merasa tidak menepati janji
Kuasa Hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.MH yang di dampingi Amrul Sinaga mangataian kami Sudah merasa dikecewakan.

” Bagai manapun sulitnya persoalan ini,saya selaku Kuasa Hukum Awaluddin akan terus berupaya untuk memediasikan ke pihak perusahaan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah masing- masing kami terima baik dari penggugat maupun dari tergugat, apabila upayah ini juga tidak di resfon pihak perusahaan CV Lautan Rezeki maka kami akan mengarah ke jalur hukum Juru Sita Pengadilan Negri Medan, ‘ujar nya kepada awak media pada Rabu 11-05-2022.

Karena sudah hampir tiga tahun berjalan belum juga ada pemberiyan hak kepada Klaen kami sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.” tutup Ir.Ahmad Fahmi menggahiri.

Dalam temuan ini,agar tegaknya Supremasi Hukum Tiem Wartawan yang tergabung dalam Wajah Liputan,Tribun Sumut, IJBP dan Detektip Monitor akan terus mengikuti jalan nya keadilan pemenangan.

(red)

Exit mobile version