Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Citraland, Ciputra Tanjung Morawa Bakal Dalam Kehancuran, HGU Perkebunan Disulap HGB Bangunan, Begini Kata Sugiono!

Link Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSHgf9CmFg8HX-6Upjc/

DELI SERDANG (Selasa, 15/7/2025)
Sengketa tanah antara warga dan pihak pengembang Citraland, Ciputra, serta tergugat lainnya kembali digelar, kali ini dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Sidang lapangan ini mengungkapkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum penggugat, Sugiono, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan batas objek sengketa, para tergugat justru tidak mengakui kepemilikan bangunan atau lahan yang disengketakan.

Ketika penggugat menjelaskan batas-batas tanah secara rinci, tidak satu pun dari pihak tergugat — baik dari Citraland, Ciputra maupun NDP mengakui bahwa objek itu milik mereka. Ini membuat Sugiono secara tegas menyampaikan, jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka sebaiknya objek ini diserahkan saja kepada kami selaku penggugat. Bagi mereka mungkin itu guyonan, tapi bagi kami ini serius, ucapnya

Meskipun sidang lapangan ini tidak dihadiri para tergugat dan kepala desa, jalannya pemeriksaan tetap berlangsung lancar dan kondusif. Kuasa hukum penggugat berharap, fakta-fakta di lapangan dapat memperkuat posisi mereka di pengadilan dan membawa keadilan bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.

 

Reporter: Ahmad Jais

Exit mobile version