JAKARTA | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari buka suara soal penegasan Makamah Konstitusi tentang politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu. Ia mengatakan transparansi sudah harus dilakukan sejak tahap pendaftaran pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) di internal partai.
“Pencalonan di internal partai itu kan diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan. Pada intinya yang ideal adalah merancang bangun sistem pemilu itu menjadi ranah pembentuk UU yang penting,” kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Bagaimana untuk mencegah atau meminimalisir praktik-pratik politik uang, itu didesain sejak awal ketika pencalonan di internal partai, diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan di internal partai,” lanjutnya.
Hasyim meminta agar mekanisme dan penegakan hukum harus berjalan saat ada Bacaleg yang terindikasi politik uang. Baginya, harus ada komitmen bersama untuk memberantas politik uang.
“Tapi yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi yang sama-sama kita dengarkan dan ikuti adalah komitmen bersama terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah parpol maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan,” imbuhnya.
Menurut Hasyim, pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi politik uang adalah dua belah pihak, yang memberi dan penerima.
“Sebenarnya tidak bisa urusan politik uang atau vote buying itu pertanggungjawabannya hanya kepada yang memberi, yang dibeli juga harus ada kesadaran menolak,” ucapnya.
“Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, kemudian sama-sama terhindar dari praktik politik uang,” katanya.
Hasyim menjelaskan keterwakilan perempuan dalam pemilu mendatang juga menjadi perhatian MK. Hasyim mengatakan secara kelembagaan, pihaknya juga sudah menyiapkan Bawaslu sebagai badan yang mencegah terjadinya pelanggaran selama pemilu.
“Kemudian mempertimbangkan minimal keterwakilan 30 persen calon perempuan itu dimention atau menjadi perhatian utama MK bahwa pada intinya jadi perhatian kita bersama terutama parpol dalam hal pencalonan,” kata Hasyim.
“Secara kelembagaan sudah disiapkan yang namanya Bawaslu, peradilan pidana pemilu dan disiapkan supaya kemudian mencegah orang kena sanksi secara pidana maupun nanti konsekuensinya di UU Pemilu juga ditegaskan yaitu di pasal 285 yaitu pada calon-calon yang terbukti melakukan pidana pemilu itu ada konsekuensi administrasinya yang kemudian dibatalkan sebagai calon putusannya sebagai calon,” sambungnya.
#red
Sumber: detik.com