JAKARTA | TVNYABURUH.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2022. Berikut cara menghitung THR 2022 untuk karyawan tetap, karyawan harian lepas, karyawan belum setahun, dan karyawan kontrak.
Aturan pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Tiap pekerja/buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda tergantung besaran gaji dan waktu mulai bekerja. Berikut cara menghitung THR 2022 bagi pekerja dan buruh.
Pekerja atau buruh yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Tiap pekerja/buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda tergantung besaran gaji dan waktu mulai bekerja. Berikut cara menghitung THR 2022 bagi pekerja dan buruh.
Pekerja atau buruh yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
1. Cara menghitung THR karyawan harian lepas
Cara menghitung THR untuk karyawan harian lepas sedikit berbeda. Besaran gaji satu bulan pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama berlaku pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.
2. Cara menghitung karyawan belum setahun
Untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Misalnya, Anda baru bekerja 6 bulan. Maka, perhitungan THR yang didapat = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji.
3. Cara menghitung karyawan kontrak
Untuk karyawan kontrak, besaran nilai THR keagamaan mengacu pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Periksa kembali kontrak kerja Anda atau tanyakan pada perusahaan.
Kemnaker menyediakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan permasalahan dalam pembayaran THR. Pekerja dapat melapor melalui situs https://poskothr.kemenaker.go.id.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Itulah cara menghitung THR 2022 bagi pekerja atau buruh.
#tim