Caleg DPRD Kehilangan Rp23 Juta Demi Dapat Pinjaman Rp30 M, Tak Curiga Ditipu Ibu-ibu: Beli 5 Koper
JAKARTA | Nasib apes menimpa caleg DPRD DKI berinisial M (58).
Seorang caleg DPRD DKI kena tipu dengan iming-iming dapat pinjaman untuk dana kampanye.
Sosok penipu M pun terungkap. Terungkap nama Gus Rudi disebut.
Modus yang digunakan dalam penipuan ini adalah meminta para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta untuk membeli satu koper yang dapat menampung uang pinjaman hingga Rp 5 miliar.
M kemudian memberikan Rp 23 juta kepada pelaku berinisial NZ untuk membeli 6 koper dengan harapan dapat meminjam dana kampanye hingga Rp 30 miliar tanpa jaminan.
NZ merupakan seorang ibu rumah tangga dan berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan.
NZ pun kini telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.
“Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023).
Adapun NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pertemuan palsu di Solo.
Dalam pertemuan palsu tersebut korban ditemukan langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.
“Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang,” ucap Kompol Putra, melansir dari Kompas TV.
Dengan nominal tersebut korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 20 miliar.
”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” ujarnya.
Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan pun tak kunjung datang.
Hingga akhirnya, korban melaporkan NZ ke Polsek Tambora, Minggu (5/11) hingga berujung penangkapan.
Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.
NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.
Sementara itu kasus penipuan lainnya menjerat sebuah perusahaan travel umroh di Jember, Jawa Timur.
Perusahaan itu diduga menelantarkan puluhan jamaah di Arab Saudi.
Total ada 8 agen travel umroh yang diperiksa jajaran Polres Jember.
Para agen travel umroh tersebut diduga bernaung di bawah PT. Z.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan tujuh orang penyidik.
“Hari ini penyidik memeriksa agen-agen. Kurang lebih ada sekitar 8 agen,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).