Site icon Tvnya Buruh

Buruh Perjuangkan Kenaikan Upah di Kabupaten Bogor tahun 2025

BOGOR | TVNYABURUH, – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten/Kota Bogor menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa dalam proses pengawalan perjuangan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2025. Aksi unjuk rasa ini dijadwalkan selama satu minggu mulai hari Kamis, 12 Desember 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

Unjuk rasa perjuangan kenaikan upah Kabupaten Bogor tersebut akan dimulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dengan titik kumpul di kawasan industri masing-masing wilayah. Dengan titik pusat lokasi aksi meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Jl. Bersih No. 2, Cibinong, dan Kantor Bupati Bogor di Jl. Raya Tegar Beriman, Pemda Cibinong.

Diketahui bahwa besok juga ada agenda pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor yang membahas kenaikan Upah Kabupaten Bogor, sehinggal aksi ini juga aksi pengawalan, bahwa buruh bogor memastikan perjuangan kenaikan upah di Kabupaten Bogor dikawal oleh para buruh.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, FSPMI bersama buruh bogor membawa beberapa tuntutan utama, yakni :

1. Penetapan UMK Bogor 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

2. Penetapan UMSK Bogor 2025.

3. Pelaksanaan struktur dan skala upah secara efektif.

Peserta aksi diminta mengenakan atribut organisasi seperti baju, jaket, bendera FSPMI, serta membawa spanduk dan leaflet yang berisi tuntutan aksi. Jumlah peserta ditargetkan mencapai ratusan orang yang terdiri dari anggota, pengurus Pimpinan Unit Kerja FSPMI se Kabupaten Bogor dengan ditambah lagi ratusan massa buruh lainnya dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor.

“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi buruh dan mengambil keputusan yang adil terkait UMK dan UMSK tahun 2025” ungkap Komarudin sebagai Ketua KC FSPMI Kabupaten/Kota Bogor yang menegaskan pentingnya aksi ini untuk memastikan hak-hak buruh dalam hal ini adalah kenaikan upah buruh di Kabupaten Bogor terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. 

Surat instruksi aksi dari FSPMI telah sampai kepada semua Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang di tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan aksi ini dengan memberikan dispensasi kepada peserta yang ikut serta. (10/12/2024)

Exit mobile version