Buruh FSPMI Datangi Disnakertrans, Kawal Kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN | Puluhan buruh FSPMI melakukan pengawalan penetapan UMK Kabupaten Pelalawan dan UMSK Kabupaten Pelalawan Tahun 2025.

Berdasarkan undangan kepada Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum Kabupaten Pelalawan untuk tahun 2025,dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jum’at (13/11/12).

Keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa UMP/UMK diputuskan sebesar 6.5%, kita harus tetap bergerak dan mengawal keputusan dari pemerintah. Karena kita sudah mengetahui bahwa Apindo menolak Permenaker No 16 tahun 2024 tentang penetapan upah 2025.

Dalam kesempatan ini, Ketua Dpw dan Ketua KC FSPMI, mengajak kepada seluruh pimpinan unit kerja, untuk memberikan gerakan lebih lanjut dalam hal penetapan UMK Kabupaten Pelaawan 2025, jangan sampai dibawah keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami meminta penetapan upah minimum untuk Kabupaten Pelalawan tahun 2025, jangan sampai dibawah dari yang sudah dituangkan dalam PERMENAKER NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025, kami berharap kenaikan umk tahun depan dapat lebih tinggi, mengingat harga kebutuhan pokok yang semakin meninggi”,ujar Marjoni.

 

 

Reporter: Surya Ramadanu