Buruh Cek! Catat, Ini Syarat dan Kreteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Kabar gembira bagi pekerja/buruh yang terdampak secara langsung akibat penerapan PPKM Level 4. Pemerintah melaui Menteri Tenagakerja dan Menteri Keuangan telah mengumumkan akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 Juta.

Adapun tujuan pemerintah memberikan bantuan tersebut adalah untuk mengurangi beban ekonomi para pekerja/buruh yang terdampak PPKM sehingga dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit saat ini.

Terkait hal tersebut, pastinya ada syarat dan kreteria bagi para pekerja/buruh yang memperoleh bantuan subsidi upah ini.

Nah sahabat buruh, berikut syarat dan kreteria yang harus dipenuhi para pekerja/ buruh untuk mendapatkan bantuan ini :

1. Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp 3.500.000, atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.

2. Penerima harus memiliki rekening bank aktif.

3. Berada di lokasi/ daerah penerapan PPKM Level IV.

4. Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.

5. Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

6. Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Demikianlahk syarat dan kretria bagi pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Sebenarnya, bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.

Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. 

Pemerintah mencanangkan kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Anggaran sebesar 8 triliun rupiah sudah disiapkan untuk menopang bantuan sosial, sehingga pekerja bisa tetap bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut.

Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai sebagai data paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.

Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.

Demikian, sahabat buruh dimanapun berada, semoga informasi ini bermanfaat buat kita semua, bagikan kabar ini ke teman yang lain yang belum mengetahuinya ya. 

#Tim