Site icon Tvnya Buruh

Buruh akan Datangi Rumah Pimpinan Sritex jika H-7 THR Belum Dibayar

JAKARTA | Jika hingga batas waktu tersebut THR tidak memberikan izin, buruh mengancam akan menggelar aksi di rumah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, serta kantor kurator yang menangani permasalahan perusahaan tersebut.

Nanti yang bayar apakah kurator atau Iwan Lukminto , silakan. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya (siap),” kata Said Iqbal dalam jumpa pers via daring, Kamis (13/3/2025) .

Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan telah mendapatkan surat kuasa dari 30 buruh korban PHK Sritex untuk mengambil langkah hukum serta menggelar aksi protes ke rumah Iwan Setiawan Lukminto dan kantor kurator.

“Kami sudah punya surat kuasa, 30 orang. Kami kejar ke rumahnya Iwan Lukminto dan kantor kurator dengan demo,” tuturnya.

Mantan buruh Sritex tidak mau menerima alasan kalau THR baru bisa gagal setelah perusahaan menjual aset.

Hal ini sekaligus mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang menyebut THR buruh yang terkena PHK dapat dibuka setelah Lebaran, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

“Oh, menunggu penjualan aset? Itu tidak ada teknisnya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya,” ujar Iqbal tegas.

“Jadi, Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan THR terutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri! Tidak ada THR itu setelah Lebaran,” tegasnya.

Ia juga menganalisis inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pembayaran THR.

“Bapak yang bikin sendiri Peraturan Menteri bahwa THR dibayar sebelum Lebaran H-7, kenapa Bapak sendiri yang lewat,” katanya saat dikutip inilah.com

Sebelumnya pada Rabu (12/3/2025), Said Iqbal menilai keputusan PHK terhadap 11 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk, atau Sritex tidak sah secara hukum. Berdasarkan berbagai laporan dari puluhan ribu buruh Sritex ke 3 posko (Posko Oranye) yang terletak di depan pabrik, dua posko lainnya yang berada di Semarang dan Jakarta, memiliki banyak permasalahan. 

Para pekerja Sritex yang mengadu ke Posko Orange melaporkan tidak mendapatkan surat PHK dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan.

Kedua surat itu padahal penting untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang yang diberikan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari berbagai laporan itu, kami menyimpulkan PHK di Sritex batal demi hukum. Artinya, hak upah atas buruh Sritex harus tetap mengungkapkan pengusaha,” ungkapnya 

 

 

Editor: Ahmad Jais

Exit mobile version