WAY KANAN (Senin, 08 September 2025) – Adanya diduga terindikasi oknum Kepala Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung diduga fiktifkan berbagai item belanja barang dan jasa pada beberapa pembangunan serta belanja barang dan jasa realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Kampung Kampung Bumi Merapi Dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut diungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Way Kanan, Hendra . Ia menjelaskan berdasarkan kutipan dari pemberitaan TVNyaburuh beberapa hari lalu beberapa item diduga fiktif diantaranya:
A_ Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton 1,2 x 0,10 x 205 M) Dusun 2 50.194.000,00
Diantaranya disinyalir difiktifkan:
1. Upah Langsir Pasir 7 Rit 540.000,00 3.780.000,00
2. Upah Langsir Split 2/3 3 Rit 600.000,00 1.800.000,00
3.Solar 30 Liter 12.400,00 372.000,00
B_ Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton 1,0 x 0,10 x 310 M) Dusun 2 Rp 63.721.200,00
Diantaranya diduga difiktifkan
1. Operator 8 Hok 150.000,00 1.200.000,00
2. Upah Langsir Semen 230 Zak 2.000,00 460.000,00
3. Upah Langsir Pasir 9 Rit 540.000,00 4.860.000,00
4. Upah Langsir Split 2/3 4 Rit 600.000,00 2.400.000,00
5.Upah Langsir Kayu Kelas III 0,9 M3 210.000,00 189.000,00
C_ Pembangunan Gudang makam (4 x 6 ) Meter 43.679.000,00.
Diantaranya diduga difiktifkan
1. Pipa Besi Galvanis 1″ 4 Batang 297.000,00 1.188.000,00
2. Triplek 14 Lembar 85.000,00 1.190.000,00
D_ Pembangunan Gedung/Gudang Kampung 141.788.000,00
Diantaranya diduga difiktifkan
1. Kusen Alumunium 4″ (Coklat/Hitam) 24 M2 150.000,00 3.600.000,00
2. Kaca polos 8″ 11 M2 280.000,00 3.080.000,00
3.Frame Jendela Alumunium 4″ 25 M2 75.000,00 1.875.000,00
4. Frame pintu Alumunium 4″ 25 M2 75.000,00 1.875.000,00
E. BELANJA 20.215.217,00
Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan
Diantaranya diduga difiktifkan
1. Genset 1 Unit 7.000.000,00
Serta berbagai kegiatan lainnya
Atas dasar data tersebut, merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur secara lebih rinci mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BPD, Patut diduga Badan Permusyawaratan Kampung , Kampung Bumi Merapi Gagal dalam menjalankan tugas dan fungsi BPK dan/atau adanya kong kalikong oknum kepala kampung bersama para oknum BPK, Tegasnya.
“Jika BPK Bekerja dengan baik menjalankan tugas dan fungsinya secara proporsional, hal tersebut tidak mungkin terjadi mengingat salah satu fungsi dan tugas BPK Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa atau memang sengaja adanya unsur kongkalikong persekongkolan niat jahat oknum kepala kampung dengan para oknum BPK” Ungkap Hendra.
Untuk diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur secara lebih rinci mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BPD.
Fungsi dan Tugas Utama BPD
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa: bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa .
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa .
Mengawasi dan meminta keterangan: tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menyatakan pendapat: atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peran BPD dalam Pembangunan Desa
BPD adalah mitra strategis Kepala Desa dalam menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
BPD membantu menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. BPD juga mengawasi proses pembangunan desa secara keseluruhan.
Reportert: Deta Suryana

