Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Telkom Akses Diduga Lepas Tanggung Jawab

Way Kanan (Senin, 13/04/2026) | Telkom Akses (PTTA) adalah anak perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk yang didirikan pada 12 Desember 2012, berfokus pada konstruksi, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur jaringan broadband fiber optik.

Namun sangat disayangkan perusahaan sebesar itu diduga lepas tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerjanya, Yang sedang aktip bekerja pada pemasangan jaringan broadband fiber optik diwilayah kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Lampung.

Kecelakaan kerja dialami salah satu tenaga kerja berinisial Y, Yang saat ini terbaring lemah dengan kondisi patah kaki. Y Mengungkapkan kesedihannya saat ini tidak dapat bekerja , Ia juga mengeluhkan hingga hari ini beluk ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.

“Ya kecelakaan saat hendak menjemput pekerja beberapa waktu lalu, kondisi seperti ini patah kaki, Yang lebih memprihatinkan hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan datang nengok saya aja blum “,Paparnya.

Untuk diketahui Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja karyawan, meliputi biaya pengobatan, santunan cacat, atau kematian (JKK BPJS Ketenagakerjaan), terutama jika lalai dalam penerapan K3. Jika perusahaan abai, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau LBH. Pekerja tetap berhak atas santunan meski terjadi kelalaian ringan.

Tanggung Jawab Perusahaan:
Memberikan pertolongan pertama dan membawa ke fasilitas kesehatan.
Melaporkan kecelakaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker maksimal 2×24 jam.
Menanggung biaya pengobatan dan santunan (JKK).
Dilarang melakukan PHK saat pekerja dalam proses penyembuhan.

Hak Karyawan:
Mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah (12 bulan pertama).
Biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis.
Santunan cacat atau santunan kematian.

Kelalaian Karyawan:
Jika kecelakaan akibat kelalaian berat karyawan (melanggar SOP berat secara sadar), tanggung jawab perusahaan bisa berkurang.

Namun, jika kecelakaan terjadi saat melaksanakan tugas perintah, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab hukum (strict liability).

Jika perusahaan lalai dan tidak bertanggung jawab, karyawan dapat menempuh jalur hukum melalui perselisihan hubungan industrial.

Reportert : Deta Suryana

Exit mobile version