Martapura (Selasa, 28/07/2027) | Aktivitas penambangan batu galian C yang diduga dikelola PT Yuhuu Lengot Mandiri di Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur diduga ilegal milik PT Yuhuu Lengot Mandiri, menuai sorotan serius. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pelanggaran yang mencolok, baik dari sisi administrasi maupun keselamatan kerja.
Selasa (28/7/2026), saat awak media mendatangi lokasi tambang, tidak terpasang papan plang resmi yang mencantumkan nama perusahaan, nomor izin operasional, maupun data penanggung jawab usaha. Padahal, pemasangan identitas perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, para pekerja yang sedang beraktivitas memecah batu dan mengangkut material terlihat sama sekali tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pengaman, sepatu khusus, sarung tangan, maupun pelindung wajah. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang merugikan para pekerja.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada petugas penjaga lokasi, respon yang diberikan sangat minim. Penjaga tambang enggan memberikan penjelasan berarti terkait identitas perusahaan, kelengkapan izin, maupun kelalaian penggunaan APD oleh para pekerja.
“ada perlu apa pak..!kata penjaga PT.Yuhuu Lengot mandiri dengan Nada kurang bersahabat,kalau ingin konfirmasi masalah identitas perusahaan silah kan ke desa lengot kantor kita ada disana” ujar nya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Yuhuu Lengot Mandiri. Warga sekitar berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan penertiban agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta menjamin keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Redaksi membuka ruang dalam penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi sesuai UU yang berlaku
Reportert: Deta Suryana

