Way Kanan (Minggu, 02/08/2016) | Warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan keluhkan aktivitas penambangan batu gunung yang diduga beroperasi diduga tanpa mengantongi perizinan resmi.
Kegiatan yang disinyalir milik warga bernama Heri, Penambangan terpantau berlangsung aktif dan disinyalir meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan truk pengangkut setiap harinya. Namun hingga kini tidak ditemukan papan informasi perizinan usaha maupun dokumen legalitas yang dipasang sebagaimana diwajibkan aturan yang berlaku. Warga menduga kuat usaha tersebut berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Kami meminta Kepolisian Daerah Lampung sampai Markas Besar Polri untuk segera menindak tegas oknum yang mengelola tambang ini. Jika benar memiliki izin, seharusnya dipajang secara terbuka. Tapi jika tidak ada, kegiatan ini harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan warga, Sabtu (1/8/2026).
Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan: jalan kampung rusak parah akibat beban muatan berlebih, debu menebal mengganggu pernapasan dan merusak tanaman warga, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Terpisah Dewan Pimpinan Cabang Badan Peneliti Aset Negara Melalui, Sekertaris, Sandi Pratama menyebut Dasar Hukum yang Dilanggar
Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahannya:
– Pasal 3 ayat (1): Seluruh kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan berdasarkan izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK.
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) .
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL/UKL-UPL. Tanpa itu merupakan tindak pidana yang terancam penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang yang diklaim milik Heri belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, serta meminta pelaku tambang ilegal memulihkan kerusakan yang telah terjadi di wilayah Kampung Bukit Gemuruh.
Reporter: Deta Suryana

