Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Siswa SMAN2 Tertawa Lihat Kepala Sekolah Lari Terbirit-Birit dari Konfirmasi Wartawan

WAY KANAN (Jum’at, 17/10/2025) | Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Blambangan Umpu menghindar dari jurnalis untuk menemuinya guna melakukan konfirmasi di SMAN 2 Blambangan Umpu.

Hal tersebut terkesan kebiasan bagi dirinya, berdasarkan informasi dari nara sumber terpercaya menyebukan bahwasannya okmum kepaka sekolah terkadang berlari menghindari jurnalis.

“Kalaupun dia ada terkadang sengaja berlari menghindar, Murid pun tertawa melihat kepala sekolahnya kalau pas dua lari lari menghindari kawan kawan media” Ungkap Sumber.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu beberapa tim jurnalis berupa melakukan konfirmasi terkait program Revitalisasi Pendidikan di SMAN 2 Blambangan Umpu, Namun samgat disayangkan oknum Kepsek tidak memberikan ruang untuk bertemu.

Guna lebih berimbangnya pemberitaan tim jurnalis mencoba menghubungi via WhatsApp, Namun tak juga kunjung ada respon, Patut diduga oknum kepala sekolah SMAN 2 Blambangan Umpu Tidak pernah masuk sekolah.

Sangsi Hukuman Disiplin Ringan
5 hari kerja: Teguran lisan

6-10 hari kerja: Teguran tertulis

11-15 hari kerja: Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman Disiplin Sedang

16-20 hari kerja: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

21-25 hari kerja: Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

26-30 hari kerja: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Hukuman Disiplin Berat 31-35 hari kerja: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

36-40 hari kerja: Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (untuk jabatan struktural/fungsional tertentu) 41-45 hari kerja: Pembebasan dari jabatan (untuk jabatan struktural/fungsional tertentu) 46 hari kerja atau lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Tambahan

10 hari kerja: Penghentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya
28 hari kerja atau lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

Reporter: Deta Suryana

Exit mobile version