Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid akan segera menghapus atau memblokir akun milik anak di usia 16 tahun ke bawah pada tanggal 28 Maret 2026, di delapan platform digital, seperti, YouTube, TikTok, Facebook, IG dan Roblox.
Editor: Ahmad Jais

