Site icon Tvnya Buruh Indonesia

R Alias S Disinyalir Terindikasi Terlibat Jual Beli Batu Hias Komuditi Exsport Tanpa Izin, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

WAY KANAN (Senin, 28 Juli 2025) |
Salah satu masyarat berdomisili di Talang Plasti Kecamatan Blambangan Umpu berinisial R Alias S disinyalir terlibat jual beli batu hias tanpa izin resmi. Selain jual beli batu hias komuditi Exsport R Alis S Terindikasi terlibat jaringan Exsport Ilegal.

Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kedatangan WNA (Cina- Red) ditempat salah masyarakat berinisial R Alias S yang melakukan penampungan dan pembelian batu hias komuditi Exsport.

Salah satu keluarga R alias S Membenarkan bahwasannya R Alias S Jual beli batu hias, dimama telah berlangsung lama. “Iya bapak beli batu sudah lama berkisaran 3 sampai 4 tahun, kadang cari sendiri dilahan” Ungkapnya.

Dikonfirmasi dikediamannya R Alias S beberapa waktu lalu tidak berada ditempat, Guna lebih berimbangnya pemberitaan R Alias S dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada respon jelas. Hingga berita ini diterbitkan R Alias S belum dapat memberikan klarifikasi atau hak jawabnya.

Terpisah Salah Tokoh Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum(APH), Untuk lebih tegas menindak lanjuti hal tersebut. “APH Harus Tegas karena namanya WNA kita ga tau bisa saja mengancam keamanan negara sebagia informan asing dan bisa juga dalam dugaan membawa narkoba masuk Indonesia” Terangnya.

Analisis:
Pembelian batu hias tanpa izin merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pelanggaran Hukum:
Kegiatan pertambangan, termasuk pembelian batu hias, memerlukan izin resmi dari pemerintah. Pembelian batu hias tanpa izin berarti melanggar aturan pertambangan yang berlaku.
Sanksi Pidana:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

 

Elaborasi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur secara jelas mengenai tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 113:
Menjelaskan tentang pidana bagi WNA yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Pasal 119:
Mengatur sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
Pasal 125:
Mengatur pidana bagi WNA yang berada di daerah tertentu yang dinyatakan terlarang bagi Orang Asing.

Jenis Sanksi:
1. Pidana Penjara:
Ancaman pidana penjara dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
2. Denda:Selain penjara, WNA juga dapat dikenai denda dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran.

3. Tindakan Administratif Keimigrasian:
Selain sanksi pidana, WNA juga dapat dikenai tindakan administratif seperti:

Pendeportasian: Pemulangan paksa WNA ke negara asalnya.
Pencantuman dalam Daftar Penangkalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian: WNI Yang memberi kesempatan kepada WNA Untuk bekerja secara ilegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 500 juta.

Pasal 123 UU Keimigrasian: Membantu , Menyembunyikan atau Memberi Sarana bagi WNA untuk tinggal atau bekerja secara ilegal Hukuman Pidana Penjara dan/atau denda Rp 500 Juta

Persyaratan Umum:

Paspor:

Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan, serta memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan. 

Visa:

WNA perlu memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. Beberapa jenis visa yang umum adalah Visa on Arrival (VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Tinggal Terbatas (ITAS), dan lain-lain. 

Protokol Kesehatan:

WNA wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif tes RT-PCR, dan menjalani karantina jika diperlukan. 

Aplikasi PeduliLindungi:

WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. 

Asuransi Kesehatan:

Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. 

Bukti Akomodasi:

Bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama tinggal di Indonesia. 

Jenis-jenis Visa:

Visa on Arrival (VOA):

Tersedia di beberapa bandara, pelabuhan, dan tempat penyeberangan darat. Visa ini berlaku untuk kunjungan singkat (maksimal 30 hari) dan dapat diperpanjang sekali. 

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (B1):

Untuk kunjungan singkat (maksimal 30 hari) dan dapat diperpanjang satu kali. 

Visa Tinggal Terbatas (ITAS):

Untuk tinggal sementara di Indonesia dengan jangka waktu tertentu, diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menikah dengan WNI, bekerja, atau melakukan studi. 

Persyaratan Tambahan:

Jaminan Keimigrasian:

Beberapa jenis visa, terutama yang terkait dengan investasi atau bekerja, mungkin memerlukan jaminan keimigrasian dari penjamin di Indonesia. 

Izin Penelitian:

Jika tujuan kunjungan adalah untuk penelitian, WNA mungkin memerlukan surat izin penelitian dari instansi terkait. 

Surat Permohonan dan Jaminan:

Untuk beberapa jenis permohonan izin tinggal, WNA mungkin perlu melampirkan surat permohonan dan surat jaminan dari penjamin. 

 

Reportert: Deta Suryana.

Exit mobile version