Way Kanan (Jum’at, 31/07/2026) | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis, 23 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan agar substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kesesuaian regulasi menjadi syarat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan yang tertuang dalam rancangan peraturan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma dengan aturan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hasil pembahasan menyimpulkan proses penyusunan Raperbup belum dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Hal ini karena rancangan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2024,” kata Aris.
Reporter: Deta Suryana

