Way Kanan (Kamis, 30/07/2026) | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Rabu, 29 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan agar regulasi memiliki kepastian hukum dalam penerapannya.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperbup tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020. Pembahasan juga memperhatikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Lampung,” kata Aris.
Dia menjelaskan penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Gubernur Lampung Nomor 100.3.2/491/03/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang fasilitasi atas Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan. Dengan demikian, substansi rancangan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Aris mengatakan hasil pembahasan menunjukkan proses penyusunan Ranperbup telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati.
Dia berharap Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 dapat segera ditetapkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional sewa yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Reporter: Deta Suryana

