Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Perbuatan Membuat Keributan Dirumah Orang Dapat Dijerat dengan Pasal dan Hukumannya Segini?

TVnya Buruh (Jumat, 24/7/2026) | Perbuatan membuat keributan di rumah orang dapat dijerat dengan Pasal 265 atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sanksi ini diatur secara spesifik agar ketenteraman lingkungan tetap terjaga. Pasal 265 (Mengganggu Ketenteraman Malam):

Mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat kegaduhan atau keributan (seperti berteriak atau menyetel musik terlalu keras) yang mengganggu waktu istirahat tetangga pada malam hari.

Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta.Pasal 257 (Memaksa Masuk): Mengatur sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah orang lain atau pekarangan tertutup.

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

 

(Red)

Exit mobile version