Jakarta (Rabu, 12/8/2026) | Perjuangan Para Pensiunan PT Bina Karya (Persero) dalam memperoleh Hak-hak yang mereka yakini masih menjadi kewajiban perusahaan kembali memasuki tahapan hukum.
Para Pensiunan melalui kuasa hukumnya TS & Partners Law Firm Advocate & Legal Consultant yakni : Solihin, S.H., M.H, Tohenda, S.H., M.H, Sahat Butar Butar, S.H, Husnaf Rafli, S.H., M. H, Irfan, S.H menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan pemenuhan hak yang berkaitan dengan hubungan kerja dan Hak Pasca-Pensiun.
Perkara ini merupakan perselisihan hak, Sehingga yang menjadi fokus adalah apakah Hak-hak para pensiunan yang bersumber dari ketentuan hubungan kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta dokumen yang menjadi dasar hak mereka telah dipenuhi atau masih terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Para pensiunan menilai perjuangan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum dan penghormatan negara terhadap orang-orang yang telah mengabdikan masa produktifnya untuk bekerja,” Ujar Solihin, S.H., M.H dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, (12/8/2026).
Dalam perkara ini, Para Pensiunan juga menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar negara tidak boleh absen ketika rakyat yang telah mengabdikan hidupnya bekerja menghadapi persoalan pemenuhan hak.
Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perangkat negara bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto agar negara benar-benar hadir dalam persoalan para pensiunan ini. Jangan sampai rakyat yang telah puluhan tahun mengabdikan tenaga dan pikirannya justru harus berjuang sendirian ketika memasuki masa pensiun,” tegas Solihin, S. H., M.H.
Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan.
Sebaliknya, yang diminta adalah kehadiran negara melalui fungsi pemerintahan dan pengawasan yang sesuai dengan kewenangan hukum, sehingga seluruh institusi terkait dapat menjalankan tugasnya secara objektif, profesional dan berpihak kepada keadilan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam sejumlah pernyataan resminya menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah untuk membela kebenaran, keadilan, melindungi rakyat dan mewujudkan kesejahteraan.
Karena itu, Para Pensiunan mempertanyakan:
“Jika negara tidak hadir ketika rakyat yang telah mengabdikan hidupnya bekerja memperjuangkan haknya, kepada siapa lagi rakyat harus meminta perlindungan ?,” ucap Solihin, S.H., M.H.
Para pensiunan menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus.
Mereka tidak meminta negara memenangkan perkara tanpa proses hukum.
Mereka juga tidak meminta adanya intervensi terhadap Majelis Hakim.
Yang diminta adalah Jaminan Bahwa hukum berjalan secara adil dan hak-hak pekerja serta pensiunan tidak boleh diabaikan.
Seluruh persoalan akan diuji melalui bukti dan proses persidangan.
Karena itu, posisi Para Pensiunan sederhana:
Jika memang hak tersebut bukan hak mereka, biarkan hukum membuktikannya. Namun apabila hak tersebut memang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku, Maka negara harus memastikan hak tersebut tidak hilang begitu saja.
Para pensiunan merupakan bagian dari masyarakat yang telah memberikan kontribusi melalui tenaga, waktu dan pengabdian selama masa kerja.
“Masa pensiun seharusnya menjadi masa menikmati hasil pengabdian, bukan masa untuk kembali memperjuangkan hak yang seharusnya telah diselesaikan,” terangnya.
Oleh karena itu, Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bukan hanya bagi perusahaan dan para pensiunan, tetapi juga bagi pemerintah.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat membutuhkan pembangunan, tetapi juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan.
Para pensiunan meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah diminta memastikan bahwa tidak ada pekerja maupun pensiunan yang kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan persoalan administrasi, perubahan kebijakan, perubahan pengelolaan perusahaan, ataupun persoalan kelembagaan.
Keadilan Ketenagakerjaan harus berlaku bagi semua.
“Tidak boleh ada prinsip bahwa ketika seseorang masih produktif bekerja maka haknya diperhatikan, tetapi setelah pensiun perjuangannya dianggap selesai,” ucap Solihin, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Para Pensiunan menegaskan bahwa seruan kepada Presiden bukanlah permintaan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
“Kami sangat menghormati independensi pengadilan. Kami tidak meminta Presiden memenangkan perkara kami. Kami meminta Presiden memastikan negara hadir, memastikan aparatur pemerintah bekerja, memastikan hukum ketenagakerjaan dihormati, dan memastikan para pensiunan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” Tegas Solihin, S.H., M.H
Menurut kuasa hukum, Apabila proses hukum telah berjalan secara objektif, maka seluruh pihak harus menghormati apa pun putusan pengadilan.
Namun sebelum sampai pada putusan tersebut, Hak para pensiunan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil merupakan tanggung jawab negara.
Para pensiunan menyampaikan pesan sederhana kepada Presiden Republik Indonesia:
“Bapak Presiden Prabowo, kami tidak meminta keistimewaan. Kami tidak meminta hukum berpihak kepada kami. Kami hanya meminta negara hadir,” ungkapnya.
“Kami telah mengabdikan tenaga dan pikiran kami selama masa kerja. Ketika hari tua datang, kami hanya ingin hak yang menjadi bagian dari pengabdian kami diberikan sesuai hukum,” Lanjutnya.
Jika kami benar, lindungilah hak kami. Jika kami salah, biarkan hukum yang menyatakan. Tetapi jangan biarkan kami berjuang sendirian tanpa kehadiran negara.
Para pensiunan bersama kuasa hukumnya menyatakan akan tetap menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Perjuangan tersebut dilakukan dengan mengedepankan bukti, ketentuan hukum dan proses persidangan.
“Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk seluruh rakyat, termasuk para pekerja yang telah memasuki masa pensiun,” ujar Solihin, S.H., M.H.
“Karena keadilan tidak boleh berhenti ketika seseorang memasuki masa pensiun. Dan negara tidak boleh absen ketika rakyat membutuhkan keadilan,” Pungkas Solihin, S.H., M.H.
Reporter: Hilman

